Curi HP demi Judi Slot

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 07:05 WIB
DEMI JUDI: Oknum Satpam (kiri) saat dibawa ke ruang tahanan Mako Polres Tarakan, Jumat (13/1).
DEMI JUDI: Oknum Satpam (kiri) saat dibawa ke ruang tahanan Mako Polres Tarakan, Jumat (13/1).

TARAKAN - Oknum satuan pengamanan (Satpam) di salah satu perguruan tinggi di Tarakan berinisial YA diamankan Unit Resmob Polres Tarakan, sekira pukul 13.00 Wita, Rabu (11/1) lalu.

Pria berusia 31 tahun itu diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik salah seorang mahasiswa usai kegiatan yudisium. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan mengatakan, korban saat itu meletakan handphone di sebelah jendela dan melakukan foto bersama rekannya pada 14 November 2022 lalu. Setelah itu, korban langsung meninggalkan ruang yudisium dan tidak menyadari handphone tertinggal. Sesampainya di rumah, korban menyadari handphone telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

YA yang saat itu berada di ruangan yudisium langsung mengambil dan menyimpan handphone korban di ruang kerjanya. Handphone korban sempat berdering, namun YA malah mematikan dan membuang Sim Card.

“YA pun juga sempat ditanya korban mengenai handphone yang hilang. Namun malah dijawab tidak tahu. Jadi korban memilih melapor ke polisi. Kami langsung melakukan lidik di lapangan dan diketahui handphone diamankan salah seorang oknum satpam yang ada di universitas itu,” tegasnya.

Tak berhenti melakukan penelusuran, pelacakan kembali dilakukan dan handphone berwarna merah diketahui telah berpindah tangan pada seseorang penadah berinisial SB. “Jadi oknum satpam ini memang yang mengambil. Niatan awalnya memang mengamankan, dia taruh di loker. Tapi setelah seminggu rasa handphone bisa digunakan. Dan sempat dipakai teman YA satu setengah bulan, sebelum akhirnya digadai,” ungkapnya.

Pengungkapan ke penadah SB ini merupakan hasil dari interogasi yang dilakukan kepolisian terhadap YA. Ia mengaku telah menggadai Rp 300 ribu dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot online. SB pun diselidiki dan beberapa kali telah menjadi penadah dari barang-barang hasil curian, yang tidak diketahui asal usul kejelasannya.

Tak hanya YA, SB kini ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus pencurian ini. “Untuk penadah ini ada barang lain kami temukan. Selain handphone yang kami temukan, informasi juga menyebut SB ini sudah sering menerima gadai. Bahkan pencurian 5 unit motor di Oktober lalu, juga sebagai penadah. Kami periksa sebagai saksi, meski belum sempat bertransaksi,” jelasnya.

Farhan menjelaskan, cara kerja SB sebagai penadah dengan menerima gadai barang dalam jangka waktu sebulan. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ditebus. Maka barang yang digadai akan dijual ke orang lain. “YA dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara SB dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” sebutnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X