Mencuri Jadi Kebiasaan Tersangka

- Senin, 16 Januari 2023 | 08:06 WIB
KASUS PENCURIAN: Tersangka MI alias Aco Lempong saat ditahan di Rutan KSKP Tarakan, Minggu (15/1).
KASUS PENCURIAN: Tersangka MI alias Aco Lempong saat ditahan di Rutan KSKP Tarakan, Minggu (15/1).

TARAKAN – Pria berinisial MI alias Aco Lempong kembali lakukan aksi pencurian di salah satu indekos di RT 12, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Tersangka mencuri sebuah handphone milik tetangganya.

Aksi pencurian bermula saat korban meninggalkan indekos bersama temannya sekira pukul 17.30 Wita, pada 25 Desember 2022 lalu. Saat korban kembali ke indekos beberapa menit kemudian, satu unit handphone miliknya telah raib saat ditaruh di atas meja dapur.

“Jadi pada 2 Januari 2023 korban baru melapor ke kami. Dari situ Unit Reskrim KSKP langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi yang berada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Sri Djayanthi, Minggu (15/1).

Dari hasil keterangan beberapa saksi, sempat melihat seorang pria tidak dikenal memasuki kamar indekos korban. Saat itu Unit Reskrim langsung mencurigai identitas pelaku yang dimaksud. “Kami langsung melakukan tindakan dan mengamankan MI sekira pukul 18.00 Wita tidak jauh dari rumahnya. MI diamankan di hari yang sama saat korban melayangkan laporannya ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Modus kejahatan yang dilakukan pria berusia 30 tahun itu, memastikan situasi sekitar indekos dalam keadaan sepi. Melihat pintu tidak terkunci, MI langsung masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit handphone. “Jadi pintu kos-kosan korban tidak dikunci. Sehingga memudahkan MI masuk melalui pintu depan,” tuturnya.

Dari laporan warga, lanjut Sri, keberadaan MI sangat meresahkan. Sehingga informasi untuk ditemukannya MI sangat mudah didapatkan pihak kepolisian. Ia diamankan saat sedang duduk bersantai di pinggir jalan yang tak jauh dari TKP. Bahkan MI pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2020 lalu, dengan hukuman 9 bulan penjara.

Saat diamankan, handphone warna merah milik korban masih dalam penguasaan MI. Dari hasil pemeriksaan, MI mengambil handphone tersebut untuk digunakan sehari-hari. “Niatnya mau jual, tapi karena handphonenya bagus jadi dipakailah. Alasannya mencuri karena sudah kebiasaan. Kasusnya memang mencuri juga kalau dulu itu Polres yang tangani. Untuk TKP lainnya, kita akan kembangkan terus,” tegasnya.

MI diketahui hanya bekerja sebagai buruh harian lepas. Jadi ketika ada orang yang membutuhkan bantuannya baru dapat melakukan pekerjaan. “Kami jerat MI dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara,” ujarnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X