Pria di Tarakan Cabuli Bocah 15 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

- Selasa, 17 Januari 2023 | 06:59 WIB
PENCABULAN: Tersangka WH (kiri) dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (16/1).
PENCABULAN: Tersangka WH (kiri) dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (16/1).

TARAKAN - Warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah berinisial WH tega melakukan pencabulan kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) hingga berkali-kali.

Parahnya lagi, Mawar yang masih berumur 15 tahun tengah mengandung jabang bayi hasil persetubuhan bersama WH. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama menegaskan, awal mula aksi tak senonoh terjadi pada Februari 2022. Saat itu, pria berusia 36 tahun itu menjemput Mawar di rumahnya dan meminta izin kepada kedua orangtuanya untuk mengajari mengendarai mobil.

Setibanya di kawasan Islamic Center sekira pukul 20.30 Wita, WH mencoba merayu Mawar saat berada di dalam mobil. Dengan maksud melayani nafsu bejatnya, yang diawali WH mulai mencium anggota tubuh Mawar.

“Sempat terjadi penolakan. Namun, WH memberikan iming-iming akan bertanggungjawab nantinya. Jadi korban menolak alasannya takut hamil. Tapi WH mengiming-imingi akan menikahi dan ketemu dengan keluarga korban,” ungkapnya, Senin (16/1).

Setelah itu, WH tanpa sungkan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan Mawar. Hingga keduanya sudah tidak ingat berapa kali melakulan hubungan layaknya suami istri.

Lokasi keduanya melakukan hubungan badan diketahui di dalam mobil dan di rumah WH, di Jalan Pangeran Antasari. Dari aksi pencabulan, Mawar kini tengah mengandung 6 bulan.

“Aksi ini terungkap saat Mawar berbicara langsung kepada orangtuanya atas perbuatannya. Tersangka mengajak diskusi terkait hamilnya korban, tapi malah diajak berhubungan lagi. Pas sudah orangtua korban tahu, tidak terima dan tetap tidak mau (didamaikan),” ungkapnya.

Atas perbuatan bejat itu, orangtua korban melaporkan ke Polsek Tarakan Timur. Akhirnya WH berhasil diamankan sekira pukul 07.00 Wita, Sabtu (14/1) lalu di sekitar Sungai Indulung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur. Sebelumnya, saat pencarian pihak kepolisian sempat kehilangan jejak. Karena WH diketahui sudah tidak berada di rumah.

“Jadi anggota Reskrim berangkat pagi, papasan dengan WH di depan pintu tambaknya. Kemungkinan dia takut. Pas malam dicari di rumah, dia ke tambak. Pagi baru pulang ke wilayah kota,” jelasnya.

Saat diamankan WH kooperatif dan mau dibawa ke kantor Polsek Tarakan Timur. WH diketahui saat ini berstatus duda dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Pihaknya saat ini masih mendalami awal perkenalan tersangka dengan korban. Saat ini, Mawar sulit dimintai keterangan, sehingga ditangani  oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

“Tersangka kami sangkakan pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 subsider pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Momor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X