MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Selasa, 17 Januari 2023 07:03
Sementara 9 Bacalon DPD Memenuhi Syarat

Jadwal Perbaikan Dukungan hingga Sepekan

REKAPITULASI BACALON: Hasil rekapitulasi KPU Kaltara mencatat sementara ini ada 9 bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat.

TANJUNG SELOR - Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), dokumen dukungan 9 dari 17 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Saat verifikasi administrasi (Vermin) yang dilaksanakan KPU Kaltara maupun kabupaten/kota.

Rekapitulasi dilaksanakan untuk mengetahui bacalon yang Memenuhi Syarat (MS) maupun Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat karena telah terpenuhi minimal 1.000 dukungan dan sebaran minimal di 3 kabupaten/kota.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi kita, ada 8 bakal calon lainnya yang BMS. Mereka ini belum mencukupi minimal 1.000 dukungan,” ujar Komisioner KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo, Senin (16/1).

Sesuai aturan yang berlaku, KPU Kaltara memberikan kesempatan bagi bacalon DPD yang Belum Memenuhi Syarat dukungan, untuk melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan dukungan sejak 16-22 Januari 2022. Perbaikan pada beberapa kategori. Apalagi, saat dilakukan vermin, KPU mendapati sejumlah hal. Adanya data yang tidak sesuai antara database di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dengan dokumen F1.

Bahkan ditemukan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai yang diupload di Silon maupun dalam dokumen F1. “Kita juga dapati lampiran dokumen F1 tidak ditandatangani pendukung. Hal ini menyebabkan bakal calon Belum Memenuhi Syarat. Mereka pun perlu memperbaiki yang menjadi catatan dari KPU,” jelasnya.

Teguh menambahkan, tidak ada batasan dukungan yang harus diperbaiki. Jika sebelumnya, dalam aturannya bacalon diminta memperbaiki minimal sebanyak dukungan yang kurang atau harus menutupi kekurangan. Pada pencalonan DPD saat ini aturannya mulai berubah.

Di mana bacalon tidak dibatasi mengumpulkan dukungan perbaikan. Bahkan meski nantinya dukungan tidak cukup atau masih ada kekurangan dukungan. Maka bacalon tersebut tetap bisa mengikuti tahap berikutnya.

“Saat ini lebih mudah, karena tidak ada batasan data yang harus diperbaiki. Berbeda pemilihan tahun sebelumnya, akan memperbaiki sebanyak kekurangan. Kalau nantinya saat penyerahan perbaikan, masih didapati kurang dari 1.000 dukungan. PKPU mengatur tetap kita terima. Nanti di verifikasi faktual kita ada perbaikan,” tutupnya. (fai/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 14:57

Penerimaan Zakat Ditarget Rp 6 M

TANJUNG SELOR – Pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional…

Sabtu, 01 April 2023 14:30

Bentuk PA di 2 Kabupaten Tunggu Keppres

TANJUNG SELOR - Pembentukan Kantor Pengadilan Agama (PA) di dua kabupaten,…

Jumat, 31 Maret 2023 10:19

Perlu Pengawasan Lebih Ekstra

TANJUNG SELOR - Pemilih luar negeri dan khusus, perlu pengawasan…

Jumat, 31 Maret 2023 10:18

Rencana Pembangunan Pelabuhan Feri Bebatu, Studi Kelayakan Belum Selesai

TANJUNG SELOR - Pembangunan pelabuhan Feri di Desa Bebatu, Kabupaten…

Jumat, 31 Maret 2023 10:14

Kaltara Klaim Miliki Banyak Penghargaan

TANJUNG SELOR - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini bukan…

Jumat, 31 Maret 2023 10:13

Zakat Fitrah Tahun Ini Naik

TARAKAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan menetapkan kadar zakat…

Kamis, 30 Maret 2023 09:38

Barang Impor Harus Kondisi Baru

TARAKAN –Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan untuk pengawasan terkait larangan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:30

Bangun Jalan Usaha Tani di 2 Desa

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya…

Rabu, 29 Maret 2023 12:29

2 Pengadilan Agama Kaltara Masuk WBK

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Agama berupaya mendukung zona integritas…

Selasa, 28 Maret 2023 07:29

Rencanakan Bangun SPKLU di Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik, salah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers