Sementara 9 Bacalon DPD Memenuhi Syarat

- Selasa, 17 Januari 2023 | 07:03 WIB
REKAPITULASI BACALON: Hasil rekapitulasi KPU Kaltara mencatat sementara ini ada 9 bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat.
REKAPITULASI BACALON: Hasil rekapitulasi KPU Kaltara mencatat sementara ini ada 9 bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat.

TANJUNG SELOR - Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), dokumen dukungan 9 dari 17 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Saat verifikasi administrasi (Vermin) yang dilaksanakan KPU Kaltara maupun kabupaten/kota.

Rekapitulasi dilaksanakan untuk mengetahui bacalon yang Memenuhi Syarat (MS) maupun Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat karena telah terpenuhi minimal 1.000 dukungan dan sebaran minimal di 3 kabupaten/kota.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi kita, ada 8 bakal calon lainnya yang BMS. Mereka ini belum mencukupi minimal 1.000 dukungan,” ujar Komisioner KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo, Senin (16/1).

Sesuai aturan yang berlaku, KPU Kaltara memberikan kesempatan bagi bacalon DPD yang Belum Memenuhi Syarat dukungan, untuk melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan dukungan sejak 16-22 Januari 2022. Perbaikan pada beberapa kategori. Apalagi, saat dilakukan vermin, KPU mendapati sejumlah hal. Adanya data yang tidak sesuai antara database di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dengan dokumen F1.

Bahkan ditemukan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai yang diupload di Silon maupun dalam dokumen F1. “Kita juga dapati lampiran dokumen F1 tidak ditandatangani pendukung. Hal ini menyebabkan bakal calon Belum Memenuhi Syarat. Mereka pun perlu memperbaiki yang menjadi catatan dari KPU,” jelasnya.

Teguh menambahkan, tidak ada batasan dukungan yang harus diperbaiki. Jika sebelumnya, dalam aturannya bacalon diminta memperbaiki minimal sebanyak dukungan yang kurang atau harus menutupi kekurangan. Pada pencalonan DPD saat ini aturannya mulai berubah.

Di mana bacalon tidak dibatasi mengumpulkan dukungan perbaikan. Bahkan meski nantinya dukungan tidak cukup atau masih ada kekurangan dukungan. Maka bacalon tersebut tetap bisa mengikuti tahap berikutnya.

“Saat ini lebih mudah, karena tidak ada batasan data yang harus diperbaiki. Berbeda pemilihan tahun sebelumnya, akan memperbaiki sebanyak kekurangan. Kalau nantinya saat penyerahan perbaikan, masih didapati kurang dari 1.000 dukungan. PKPU mengatur tetap kita terima. Nanti di verifikasi faktual kita ada perbaikan,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X