Terekam Video, Buang Sampah Sembarangan Kena Tipiring

- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:34 WIB
LANGGAR PERDA: Pelaku pembuang sampah (bertopi) di Jalan Gunung Selatan diperiksa oleh penyidik Satpol PP Tarakan, Selasa (17/1) lalu.
LANGGAR PERDA: Pelaku pembuang sampah (bertopi) di Jalan Gunung Selatan diperiksa oleh penyidik Satpol PP Tarakan, Selasa (17/1) lalu.

TARAKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mendapati pria berinisial SH yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

SH diketahui membuang sampah tidak di tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan. Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan mengatakan, SH ini membuang sampah sembarangan di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, sekira pukul 17.00 Wita, Selasa (17/1) lalu.

“Ada video yang kami dapati. Saya langsung meminta deteksi dini untuk mencari pelakunya, karena sudah jelas juga plat kendaraannya di video itu. Padahal, terdapat plang yang bertuliskan larangan keras membuang sampah di lokasi tersebut,” tegasnya, Kamis (19/1).

Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan dua orang pria yang membuang kantong plastik besar berwarna hitam berisi sampah dari atas mobil pikap hitam. Kedua pelaku nampak membuang kantong plastik ke arah perbukitan di Jalan Gunung Selatan. “Alhamdulillah pelaku sudah ditemukan oleh anggota saya. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Enam RT 4,” sebutnya.

Diketahui, SH merupakan oknum petugas yang mengangkut sampah rumah tangga di Kelurahan Kampung Enam. Sore itu depo pembuangan sampah di Kelurahan Kampung Enam telah tutup dan ia memutuskan membuang sampah di Gunung Selatan.

Dari pengakuan SH, sudah mengetahui ada terdapat larangan keras membuang sampah di area tersebut. SH mengakui baru pertama kali membuang sampah di tempat tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyerahkan berkas guna dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Tarakan,” ungkapnya.

Satpol PP juga telah mengamankan barang bukti di TKP, berupa beberapa buah kantong plastik hitam berisi sampah. Sanksi maksimal berupa denda Rp 50 juta dan kurungan badan 3 bulan. Jika terdakwa membayar denda akan dilarikan ke kas daerah Kota Tarakan.

“Kalau ini hakim yang menentukan berapa sanksi atau dendanya. Ya pasti harus dendalah. Sama saja seperti Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kita biasa temukan di hotel atau penginapan. Itu juga disidang. Tahun 2022 lalu kami ada 4 laporan,” tuntasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X