MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Jumat, 20 Januari 2023 15:34
Terekam Video, Buang Sampah Sembarangan Kena Tipiring
LANGGAR PERDA: Pelaku pembuang sampah (bertopi) di Jalan Gunung Selatan diperiksa oleh penyidik Satpol PP Tarakan, Selasa (17/1) lalu.

TARAKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mendapati pria berinisial SH yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

SH diketahui membuang sampah tidak di tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan. Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan mengatakan, SH ini membuang sampah sembarangan di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, sekira pukul 17.00 Wita, Selasa (17/1) lalu.

“Ada video yang kami dapati. Saya langsung meminta deteksi dini untuk mencari pelakunya, karena sudah jelas juga plat kendaraannya di video itu. Padahal, terdapat plang yang bertuliskan larangan keras membuang sampah di lokasi tersebut,” tegasnya, Kamis (19/1).

Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan dua orang pria yang membuang kantong plastik besar berwarna hitam berisi sampah dari atas mobil pikap hitam. Kedua pelaku nampak membuang kantong plastik ke arah perbukitan di Jalan Gunung Selatan. “Alhamdulillah pelaku sudah ditemukan oleh anggota saya. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Enam RT 4,” sebutnya.

Diketahui, SH merupakan oknum petugas yang mengangkut sampah rumah tangga di Kelurahan Kampung Enam. Sore itu depo pembuangan sampah di Kelurahan Kampung Enam telah tutup dan ia memutuskan membuang sampah di Gunung Selatan.

Dari pengakuan SH, sudah mengetahui ada terdapat larangan keras membuang sampah di area tersebut. SH mengakui baru pertama kali membuang sampah di tempat tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyerahkan berkas guna dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Tarakan,” ungkapnya.

Satpol PP juga telah mengamankan barang bukti di TKP, berupa beberapa buah kantong plastik hitam berisi sampah. Sanksi maksimal berupa denda Rp 50 juta dan kurungan badan 3 bulan. Jika terdakwa membayar denda akan dilarikan ke kas daerah Kota Tarakan.

“Kalau ini hakim yang menentukan berapa sanksi atau dendanya. Ya pasti harus dendalah. Sama saja seperti Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kita biasa temukan di hotel atau penginapan. Itu juga disidang. Tahun 2022 lalu kami ada 4 laporan,” tuntasnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 15:25

Usulkan Tambah 2 Rute Baru

TANJUNG SELOR - Rencana penambahan rute baru Damri Tanjung Selor, telah diusulkan…

Sabtu, 01 April 2023 15:04

Wujudkan Kamtibmas Selama Ramadan

TARAKAN - Polres Tarakan mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat…

Jumat, 31 Maret 2023 10:15

Ibu Kandung Perkarakan Anak Sendiri

TARAKAN - Anak di bawah umur tega mencuri harta benda…

Kamis, 30 Maret 2023 09:36

IRT Nekat Nyolong Handphone

TARAKAN - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER nekat mencuri…

Kamis, 30 Maret 2023 09:35

Usulkan Ganti Nama Perusda Berdikari

TANJUNG SELOR – Guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang…

Rabu, 29 Maret 2023 12:30

Pantau Daerah Sebar 15 OPTK

TARAKAN - Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan melakukan pemantauan, terhadap…

Selasa, 28 Maret 2023 07:31

Persiapkan Berkas Pemeriksaan

TARAKAN - Anak Buah Kapal (ABK) KM Bunga Lia akan…

Selasa, 28 Maret 2023 07:29

Warga Inginkan Jalan agar Diaspal

TANJUNG SELOR - Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai, menjadi impian warga…

Selasa, 28 Maret 2023 07:27

Usulkan 900 Warga Binaan Terima Remisi

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan 900…

Senin, 27 Maret 2023 10:44

Balap Lari Resahkan Pengguna Jalan

TARAKAN - Aksi balap lari yang mengganggu pengguna jalan raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers