TANJUNG SELOR – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltara akan berakhir Januari ini. Namun, sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 46 Tahun 2022, diberikan perpanjangan waktu hingga tiga bulan atau berakhir Maret mendatang.
Dengan habisnya masa kepengurusan, maka akan dilaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kaltara. Ketua KONI Kaltara H Muhammad Nasir mengatakan, secepatnya akan dilakukan pemilihan Ketua Umum KONI Kaltara. Mengingat , Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI digelar pada 9 September 2024 mendatang.
“Penjaringan kita telah siapkan, seperti OC (Organizing Committee), SC (Steering Committee). Kita sudah buat SK, sehingga pada pelaksanaan terhitung hari ini (kemarin, Red) bentuk tahapannya,” terang Nasir, Jumat (20/1).
Nasir mengakui, proses penjaringan tidak akan memberikan kesulitan bagi yang berminat menjadi Ketua KONI Kaltara nantinya. KONI Kaltara membuka seluas-luasnya bagi figur bisa berkompetisi secara baik dan sesuai aturan yang ada.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltara Wiyono Adhie menambahkan, dalam mempersiapkan Musorprov ini sesuai Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar (ART/AD).
“Pelaksanaan Musorprov menetapkan Caketum (Calon Ketua Umum) masa bakti 2023-2027 dan SC telah ditetapkan sesuai SK 02/03/04 pada 10 Januari lalu,” tutur Wiyono.
Dikatakan Wiyono, timeline ini sudah diatur sebagai perwujudan dari ketentuan organisasi KONI. Untuk waktu pelaksanaan penjaringan sudah dilakukan pada 10-17 Januari. Sementara untuk penjaringan kandidat dijadwalkan 27 Januari-5 Februari mendatang. Pengambilan formulir di Sekretariat KONI Kaltara Gang Kumis Jalan Sengkawit, selama 10 hari.
Untuk penetapan Caketum dijadwalkan 21-25 Februari dan akan dilakukan verifkasi. Tim penjaringan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kandidat. “Syarat menjadi Caketum, harus memiliki dukungan minimal 15 cabor pengprov dan didukung dua KONI kabupaten/kota,” ungkap Wiyono.
Wiyono menyebutkan, saat ini jumlah pengurus cabang olahraga Kaltara 67 cabor. Meliputi 62 cabor prestasi dan 5 cabor fungsional. Ditambah KONI 4 kabupaten dan 1 kota. Artinya, secara totalitas suara yang ikut untuk pemilihan ada 72.
Terhadap pengurus cabor yang masa kepengurusannya telah habis, maka tidak ada hak untuk menentukan suara pada pemilihan Caketum. “Yang bersangkutan tidak punya hak suara. Namun kita memberikan toleransi kepada cabor–cabor, terutama pengurus yang habis waktunya, agar bisa segera mengurus kepengurusan,” harapnya. (*/ika/uno)