Polemik GTM, Pemkot Tarakan Tak Bisa Ikut Campur

- Senin, 23 Januari 2023 | 00:45 WIB
JADI PERSOALAN:Salah satu lahan milik Pemkot Tarakan digunakan PT Gusher Tarakan untuk membangun GTM berdasarkan perjanjian BOT.
JADI PERSOALAN:Salah satu lahan milik Pemkot Tarakan digunakan PT Gusher Tarakan untuk membangun GTM berdasarkan perjanjian BOT.

TARAKAN - Secara hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak bisa ikut campur terkait persoalan pailit PT Gusher Tarakan.

Apalagi Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkot Tarakan dengan  PT Gusher akan berakhir tahun 2031. Diketahui, salah satu lahan milik Pemkot Tarakan digunakan PT Gusher Tarakan untuk membangun Grand Tarakan Mall (GTM) berdasarkan perjanjian BOT.

Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, secara hukum tidak bisa ikut campur dan menghargai proses hukum. Walaupun aset lahan merupakan milik Pemkot Tarakan. “Kami ada perjanjian dari pemerintah sebelumnya yang nama BOT. Janjinya setelah 30 tahun barang ini akan diserahkan ke pemkot,” ungkapnya, Minggu (22/1).

Dalam perjalanannya, PT Gusher Tarakan ada proses kepailitan yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Namun hal tersebut merupakan bagian dari urusan internal perusahaan. Sebenarnya sudah ada upaya untuk menengahi kedua belah pihak. Namun Pemkot Tarakan tidak memiliki kekuatan hukum. “Karena posisi hukum kami yaitu menghargai perjanjian yang sudah ada,” tegasnya.

Namun pihaknya tetap berharap dan mengimbau, agar beberapa aset PT Gusher bisa digunakan untuk kegiatan investasi dan perdagangan. Khairul pun berharap kedua belah pihak sama-sama mencari jalan tengah. Agar aset tersebut bisa digunakan atau dimanfaatkan.

“Coba duduk bersama dan cari solusi. Jangan cari menang-menangnya ya, nggak selesai. Pengusaha intinya dapat duit. Pemda juga begitu, adanya pemanfaatan aset yaitu pendapatan aset daerah,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola GTM, Bendhard Manurung menegaskan, pada pekan depan akan menghadap ke hakim pengawas di Pengadilan Niaga Surabaya. Bahkan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, terkait dengan proses kepailitan PT Gusher Tarakan dinilai pihaknya melawan hukum atau cacat secara hukum.

“Kami akan menghadap Ketua Pengadilan Niaga, untuk mengajukan permohonan pembatalan pailit itu,” ungkapnya.

Nantinya Pengadilan Niaga yang akan memanggil pihak terkait, untuk membatalkan kepailitan PT Gusher. Bahkan terhadap somasi yang sudah dikeluarkan pihak kurator ke pihak yang menyewa aset PT Gusher Tarakan. Pihaknya akan digugat balik. “Karena kami keberatan. Apalagi ada sampai penyegelan. Apa dasarnya seorang pengacara melakukan somasi. Untuk gugatannya yaitu perdata melawan,” ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tim kurator PT Gusher Tarakan Daniel Hutabarat mengatakan, putusan pailit PT Gusher Tarakan dari adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gusher Tarakan dan bukan dengan adanya permohonan pailit dari kreditur. Di dalam permohonan PKPU secara undang-undang wajib menyampaikan proposal perdamaian.

“Ternyata proposal perdamaian ini tidak disetujui oleh para kreditur. Sehingga secara hukum pailit,” ungkapnya.

Bahkan PT Gusher Tarakan juga sudah menyatakan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, apabila ada cacat hukum. Maka kasasi dan PK bisa dibatalkan putusannya. Namun hingga saat ini, pihaknya mendapati putusan PK masih sah dan tidak ada putusan yang membatalkan status pailit PT Gusher Tarakan.

Bahkan apabila dokumen yang dianggap palsu, hal itu terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur atas nama Leny. Namun sekaligus ia menegaskan, putusan pailit PT Gusher merupakan hasil permohonan PKPU dari PT Gusher Tarakan.

“Ini dua register berbeda. Kan awalnya Leny yang mengajukan pailit melalui PT Gusher Tarakan, itu yang dianggap ada surat kuasa palsu. Sekarang status pailit bukan karena permohonan dari Leny. Tetapi karena permohonan PKPU PT Gusher Tarakan sendiri,” tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X