Target Penerimaan Pajak Ditarget Naik

- Selasa, 24 Januari 2023 | 01:13 WIB
-
-

TANJUNG SELOR - Target penerimaan pajak di Kalimantan Utara dipastikan alami kenaikan tahun ini. Apalagi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan juga memprediksikan hal tersebut.

Dikatakan Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Tampubolon, secara nasional target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,718 triliun atau naik 16 persen dari 2022 lalu. Meski target nasional sudah ditentukan, namun untuk Kaltara masih menunggu. Pasalnya, pihaknya masih menunggu diturunkan aturan mengenai penerimaan pajak tahun 2023.

“Untuk di Kaltara belum turun target yang harus dicapai. Namun kita prediksi akan ada peningkatan target,” ungkapnya, Senin (23/1).

Terlebih lagi, saat ini pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan naik. Sebab, pandemi Covid-19 sudah mereda. Untuk mendukung kenaikan target pajak dengan penerimaan tahun ini, pihaknya memiliki strategi. Ada beberapa langkah yang dilakukan.

Penerimaan pajak tidak serta merta melihat pertumbuhan ekonomi. “Kita lihat 2022 lalu, pertumbuhan ekonomi 40 persen. Namun, masih bisa dilalui dan bisa mengumpulkan target pajak,” terangnya.

Yang dilakukan berupa ekstensifikasi. Di mana yang selama ini belum membayar pajak, sudah harus mulai membayar pajak. Sehingga secara kumulatif akan signifikan. Kemudian ada intensifikasi, di mana dari wajib pajak yang aktif dilihat kepatuhan.

“Termasuk kewajiban tahunan wajib pajak akan dilihat historisnya. Sehingga baik ekstensifikasi maupun intensifikasi sebagai salah satu pengatur, agar berkeadilan dalam wajib pajak,” jelasnya.

Tahun ini, pihaknya melanjutkan dan menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di mana ada sejumlah aturan yang menjadi penekanan. Yakni meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Diperlukan strategi konsolidasi fiskal, yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Tentu ada relaksasi yang dilakukan. Namnn, perpajakan difokuskan agar lebih tepat sasaran,” ujarnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X