Kurator Ancam Lapor Polisi

- Selasa, 24 Januari 2023 | 01:15 WIB
PENGOSONGAN ASET: GTM merupakan salah satu aset milik PT Gusher Tarakan yang diminta segera dikosongkan.
PENGOSONGAN ASET: GTM merupakan salah satu aset milik PT Gusher Tarakan yang diminta segera dikosongkan.

TARAKAN - Peringatan pengosongan aset milik PT Gusher Tarakan yang berakhir kemarin, (23/1), hingga kini belum diindahkan oleh para penyewa. Sehingga pihak kurator PT Gusher Tarakan akan melaporkan penggunaan aset tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami akan menempuh jalur hukum, setelah didapati masih ada pihak terkait yang menggunakan aset PT Gusher Tarakan. Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait adanya penguasaan aset sudah pailit di PT Gusher Tarakan,” tegas Kuasa Hukum tim kurator PT Gusher Tarakan Daniel Hutabarat.

Dalam laporannya nanti, pihaknya akan menyertakan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan uang sewa di beberapa tenant di Grand Tarakan Mall (GTM) dan Plaza Gusher. Selain membuat laporan ke pihak kepolisian, kurator juga akan berkoordinasi dengan hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kurator akan melaporkan kondisi aset PT Gusher dan mengajukan permohonan penyegelan. Bahkan akan meminta pendapat, terkait langkah yang diambil tim kurator.

“Laporan nanti kami tentukan, apakah di tingkat Polres, Polda atau Bareskrim. Karena nanti berdasarkan gelar perkara, akan menentukan siapa terlapornya. Apakah masih dalam lidik atau bisa sebut nama. Kami belum sampaikan siapa terlapornya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setelah PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit melalui putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 24 Maret 2017 lalu. Maka, pihaknya yang menggunakan aset dianggap ilegal.

Namun jika ada pihak yang merasa sudah melakukan kerja sama dengan PT Gusher Tarakan sebelum dinyatakan pailit. Maka secara otomatis akan berakhir secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Apabila pihak tersebut dirugikan dan merasa ada haknya, maka silakan mengajukan tagihannya kepada kurator,” tegasnya.

Ia memastikan semua perjanjian yang sudah dilakukan oleh debitur pailit, akan berakhir secara hukum. Kemudian terkait dengan status pailit PT Gusher Tarakan yang dinilai cacat hukum, pihaknya tetap berpendapat status kepailitan masih berlaku dan belum putusan pengadilan yang membatalkan.

“Kurator ditunjuk oleh Pengadilan Niaga dan harus menjalankan kewajibannya. Karena putusan pailit itu belum dibatalkan dan masih hidup,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Daniel, kurator akan terus mengurus aset PT Gusher Tarakan yang sudah pailit, untuk kepentingan para kreditur. Salah satunya yaitu Pemkot Tarakan yang berkaitan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di GTM.

“Karena tagihan sekian miliar dan kurator bertugas untuk membereskan itu membayarkan tagihannya. Jadi banyak pihak yang dijaga kurator, bukan hanya debitur pailit,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola GTM, Bendhard Manurung mengakui, siap menghadapi terkait laporan yang akan dilakukan pihak kurator. Pihaknya tetap menyatakan PT Gusher Tarakan tidak dalam kondisi pailit.

“Kenapa tidak pailit, karena itu berhubungan pinjam meminjam ke BNI yang dilakukan Steven Hendrik. Padahal itu (PT Gusher Tarakan) miliknya pak Gusti Syaifuddin dan dibuktikan dengan surat perjanjian sewa sampai 2031. Antara PT Gusher Tarakan dengan Pemkot Tarakan,” bebernya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X