Sidang Pra Peradilan Ditunda

- Rabu, 25 Januari 2023 | 01:24 WIB
PRA PERADILAN: Sidang pra peradilan dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh mantan Camat Tarakan Utara berinisial Ar, harus ditunda karena tidak dihadiri perwakilan Polda Kaltara sebagai termohon.
PRA PERADILAN: Sidang pra peradilan dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh mantan Camat Tarakan Utara berinisial Ar, harus ditunda karena tidak dihadiri perwakilan Polda Kaltara sebagai termohon.

TARAKAN - Sidang pra peradilan mantan Camat Tarakan Utara berinisial AR yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pelepasan tanah, ditunda oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (24/1).

Sebab, Polda Kaltara selaku termohon tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Tarakan. Kuasa Hukum pemohon, Agustan menegaskan, sejak dibukanya persidangan pertama secara terbuka untuk umum. Maka proses pra peradilan hanya berlangsung selama 7 hari.

Namun dari Hakim Tunggal mengatakan, ada surat penundaan yang tidak dapat dihadiri pihak Polda Kaltara. “Kami sih mengacu pada aturan yang ada. Jadi pra peradilan itu dihitung sejak dibuka. Sehingga kami berpendapat, sidang hari ini (kemarin, Red) sah secara hukum. Karena sidang dinyatakan terbuka untuk umum,” jelasnya.

Pria yang merupakan kuasa hukum  pemohon dari terdakwa AR, SA, RS dan BDN mengaku, pra peradilan dilakukan terkait adanya penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara. Menurutnya, keempat kliennya belum dapat ditetapkan tersangka. Dikarenakan, pihak kepolisian tidak melengkapi dua alat bukti sebelum melakukan penetapan tersangka.

“Alat bukti yang ada belum jelas. Sehingga kami pra peradilankan. Salah satu permohonan kami itu, mencabut penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah menegaskan, ditundanya pra peradilan karena termohon Polda Kaltara tidak dapat hadir. Alasannya, karena ada rangkaian kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di lingkungan Polda Kaltara. Sehingga pra peradilan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/1) pekan depan.

“Termohon tetap dipanggil untuk sidang selanjutnya. Ketika sidang berikutnya tidak hadir, baru Hakim Tunggal bisa mengambil sikap. Batasannya cuma dua kali dipanggil. Pemanggilan pertama seharusnya sudah wajib hadir,” tuturnya.

Terkait aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa waktu pra peradilan hanya terhitung sejak pemeriksaan dimulai atau permohonan oleh pemohon telah dibacakan. Ia berharap, kuasa hukum tidak salah menafsirkan aturan yang ada di KUHAP.

“Disitu terhitung 7 hari. Ini kan belum lengkap, jadi 7 hari itu belum aktif. Nanti ketika sudah dibacakan, disitulah terhitung 7 hari. Dari teman-teman kuasa hukum yang masih beranggapan seperti itu, kami bisa luruskan,” ujarnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X