Karena Judi Slot, Residivis Kembali Masuk Bui

- Rabu, 25 Januari 2023 | 01:26 WIB
-
-

TARAKAN - Kasus pencurian yang dilakukan pria berinisial JN (38) yang berhasil diungkap Unit Resmob Polres Tarakan, pada 5 Januari lalu masih terus dikembangkan.

Alhasil, pihak kepolisian mengamankan rekan JN berinisial SH (36) yang diduga melakukan aksi kejahatan bersama-sama, sekira pukul 17.00 Wita, pada 18 Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan mengaku, SH sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Tarakan menginformasikan keberadaan SH di wilayah Belakang BRI atau Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai.

Dengan berpakaian preman, personel Resmob Polres Tarakan mendapati SH sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Saat itu juga, polisi langsung menyergap SH.

“Ada perbedaan penyebutan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sebelumnya JN menyebutkan beberapa TKP. Yang ternyata ada TKP yang tidak disebutkan. Jadi ini tergambar dari SH yang menyebutkan TKP dari pemeriksaan yang kami lakukan,” jelasnya, Selasa (24/1).

Sebelumnya JN hanya menyebut TKP di Jalan Imam Bonjol RT 22, Kelurahan Pamusian. Barang bukti yang berhasil dicuri keduanya, berupa 4 buah tabung gas berukuran 5,5 kilogram. Tak hanya itu, aksi kriminal keduanya berlanjut dan berhasil mengambil 4 buah tabung gas lagi. “Beberapa laporan polisi tentang SH ini, juga ada yang JN jadi tersangka,” imbuhnya.

Hingga saat ini diduga ada tujuh TKP yang berhasil disantroni kedua tersangka. Selain tabung gas elpiji, barang bukti berupa handphone yang juga dicuri kedua tersangka turut diamankan.

Lebih lanjut, kata Farhan, peran kedua tersangka saat menjalani aksinya secara bergantian. Terkadang JN yang mengendarai sepeda motor dan SH melakukan eksekusi pencurian. Pun sebaliknya.

“Modusnya sendiri lokasinya beraneka macam. Ada yang tersangka pantau terlebih dahulu rumah korban sebelum mencuri. Dari Tarakan Utara, Tarakan Timur, Tarakan Barat semua ada TKP-nya. Ya sejak bebas itu dia melakukan pencurian lagi. Alasannya karena judi slot. Lagi-lagi slot jadi momok di Kota Tarakan,” tuturnya.

Farhan menegaskan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. JN diketahui baru saja bebas dari Lapas Tarakan pada Juli 2022 lalu dan SH dinyatakan bebas pada November 2022. “SH kami jerat Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHPidana. Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya.(sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X