Budidaya Rumput Laut Perlu Penataan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 01:27 WIB
PENATAAN BUDIDAYA: DKP Kaltara berupaya melakukan penataan terhadap budidaya rumput laut.
PENATAAN BUDIDAYA: DKP Kaltara berupaya melakukan penataan terhadap budidaya rumput laut.

TANJUNG SELOR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara berupaya menata budidaya rumput laut. Budidaya rumput laut di Kaltara mulai banyak. Dengan ruang lingkup kelautan memiliki zonasi masing-masing.

Kepala DKP Kaltara Rukhi Syayahdin melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Hasan Basri mengatakan, Pemprov Kaltara sudah memiliki master plan ruang lingkup budidaya rumput laut.

Meski sudah memiliki master plan dan zonasinya, namun masih ada masalah yang ditemukan di lapangan. “Masalahnya terbentur dengan masyarakat yang melakukan budidaya. Apalagi harga rumput laut sedang bagus. Sehingga masyarakat berbondong-bondong melakukan budidaya rumput laut, tanpa melihat zonasi atau ruang lingkup serta pemanfaatan laut,” ungkapnya, Kamis (26/1).

Dari segi tata ruang, kondisi laut jadi terganggu. Sebab bukan hanya berfungsi sebagai budidaya saja. Laut memiliki sejumlah ruang zona. Yakni zona transportasi, penangkapan ikan dan lainnya. Dalam aturannya, seluruh pihak harus menepati kesepakatan bersama.

Di mana adanya alur dan zona yang ditetapkan. Mana yang budidaya, transportasi dan tangkap ikan. “Saat ini yang mulai tertib itu di Tarakan, meskipun masih ada saja yang belum bisa ditertibkan. Saat ini yang masih sulit yakni di Kabupaten Nunukan. Di sana sedikit rumit. Namun sudah dilakukan penertiban berupa garis batas tanda zona sekitar 7 kilometer lebih,” bebernya.

Tahun ini, pihaknya berkonsentrasi kepada pembinaan, pengawasan dan penertiban. Tidak semua pemikiran masyarakat sama untuk kepentingan laut. Maka dari itu, dilakukan pembinaan serta pendekatan secara persuasif. Pihaknya akan menjelaskan kepada masyarakat, jika fungsi laut bukan hanya pada budidaya.

Meski harga rumput laut membaik dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun masyarakat harus memahami fungsi laut.

“Kita perlu memberikan pemahaman. Kita tidak boleh mengesampingkan fungsi laut,” imbuhnya.

Di sisi lain, sampai saat ini, belum ada aturan mengenai luasan minimal per orang, atau perusahaan untuk budidaya rumput laut. Sejauh ini, belum ada penetapan dan acuan dari Kementerian terkait. Bagaimana luasan atau hak dari masing-masing pembudidaya.

Pihaknya, masih mencari rumusan dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Agar bisa dibuat formulasi yang tepat, untuk dijadikan regulasi terhadap budidaya.

“Kita masih koordinasi. Kalau ada acuan dan aturan berdasarkan regulasi, maka mudah menentukan. Kita akan upayakan, agar zona ruang lingkup kelautan bisa sesuai fungsinya,” harap dia. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X