Speedboat Non Reguler Akan Ditertibkan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 01:30 WIB
PENERTIBAN SPEEDBOAT: KSOP Tarakan bersama aparat penegak hukum menginstruksikan agar speedboat non regluer tidak mengambil penumpang di Pelabuhan Malundung.
PENERTIBAN SPEEDBOAT: KSOP Tarakan bersama aparat penegak hukum menginstruksikan agar speedboat non regluer tidak mengambil penumpang di Pelabuhan Malundung.

TARAKAN – Maraknya speedboat non reguler yang mengambil penumpang dari kapal Pelni di Pelabuhan Malundung Tarakan, kini disikapi. Nantinya akan tindakan tegas dari KSOP, jika speedboat non reguler terus melanggar dan mengganggu aktivitas di Pelabuhan Malundung.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan Mukhlis Tohepaly mengatakan, speedboat non reguler kerap kali didapati sering bersandar setiap kapal Pelni yang membawa penumpang. Sehingga pihaknya bersama Pelindo IV Tarakan, melihat sisi keselamatan penumpang bisa berbahaya.

“Dari sisi keselamatan dan keamanan tidak bagus. Sehingga perlu dibenahi. Kami sudah rapatkan tadi dan menggali substansi masalahnya seperti apa,” tegasnya, Kamis (26/1).

Akan ada dua langkah pembenahan eksternal dan internal, akan dilakukan bersama stakeholder lainnya. Seperti Pelindo IV Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara, Lantamal XIII Tarakan, Distrik Navigasi Tarakan serta Polres Tarakan.

Pembenahan eksternal, pihak speedboat non reguler mengatur nakhoda dan anak buah kapal. Untuk mengangkut penumpang sesuai rute yang ditentukan agen kapal. Sementara pembenahan internal, pihaknya memberikan imbauan dan perbaikan mekanisme pengamanan di dermaga Pelabuhan Malundung. Serta akan memperketat aturan saat penumpang turun.

“Biasanya mereka mengambil penumpang dengan tujuan ke suatu pulau atau lokasi. Menurut penumpang akan lebih gampang menggunakan speedboat non reguler dari Malundung. Biasanya ada 1 atau 2 speedboat non reguler. Ini yang mau dibenahi,” jelasnya.

Mukhlis menegaskan, seharusnya penumpang yang tiba terlebih dahulu keluar area Pelabuhan Malundung. Selanjutnya penumpang menuju ke pelabuhan speedboat non ruguler yang sudah ditentukan.

Sesuai aturan, speedboat non reguler yang mengambil penumpang di area Pelabuhan Malundung tidak dibenarkan. Sehingga pihaknya menyepakati akan menertibkan speedboat non reguler.

“Karena kalau terjadi sesuatu yang tak diinginkan, kita juga yang susah nanti. SPB (Surat Persetujuan Berlayar) tidak ada dan siapa yang mengontrol orangnya. Secara legalitas (speedboat non reguler) kan dibawah BPTD (Balai Perhubungan Transportasi Darat). Mungkin masih dibenahi hal-hal ini,” ungkapnya.

Nantinya penegakan aturan dilakukan secara bertahap. Dengan memberikan teguran hingga penindakan. “Pada akhirnya akan diambil langkah penegakan hukum,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X