TANJUNG SELOR - Pelayanan vaksinasi Booster kedua, dosis satu dan kedua hingga ketiga, telah dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, selama 3 hari lalu. Namun, untuk kuota yang disiapkan sangat terbatas hanya 100 orang.
Administrator Bidang Kesehatan Masyarakat Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan Bartho menjelaskan, vaksin yang disiapkan bagi masyarakat jenis Pfizer. Ketika ada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis I, diperbolehkan untuk vaksin. Dengan catatan harus berusia di atas 12 tahun.
“Bagi warga yang belum dapat dosis dua vaksinasi, minimal 3 bulan. Setelah dapat dosis pertama. Dengan jarak Booster I, sedangkan Booster II minimal 6 bulan dan kondisi dalam keadaan sehat,” jelasnya, belum lama ini.
Masyarakat yang ingin divaksin, tentu harus melengkapi persyaratan berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Persyaratan tersebut dicek petugas vaksin, untuk memastikan sudah vaksin atau belum.
Bartho mengungkapkan, jika ada masyarakat yang ingin vaksin tapi memiliki riwayat penyakit. Namun, kondisinya terkontrol merupakan penyakitnya tidak akut. Maka diperkenankan untuk vaksin.
Salah seorang warga Nita usai mengikuti vaksin Booster II, merasa tidak mengalami gejala ringan. “Saya diminta petugas nakes (Tenaga Kesehatan) supaya 15 menit untuk tunggu. Agar bisa diperiksa nakes, memastikan ada gejala ringan atau tidak,” singkatnya. (*/ika/uno)