Ratusan Barang Ilegal Dibakar

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:52 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Ratusan balpres berisi pakaian bekas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di lahan kosong di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Harapan, Jumat (27/1).
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Ratusan balpres berisi pakaian bekas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di lahan kosong di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Harapan, Jumat (27/1).

TARAKAN - Sebanyak 116 balpres berisi pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, ada juga 44 karung gula pasir, teh 6 kardus, sayur kemasan kaleng 1 kardus dan 1 buah ayunan bayi dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam tanah. Barang bukti berupa barang ilegal ini tidak dilengkapi dokumen resmi.

Diketahui, barang ilegal merupakan hasil tangkapan Lantamal XIII Tarakan pada 27 Mei 2022 lalu. Saat itu sebuah kapal kayu KM Fauzan diamankan ketika menuju Kabupaten Malinau, melalui perairan Sei Nyamuk, usai didapati membawa barang ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengatakan, perkara sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Nahkoda kapal yang berinsial SY, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis pidana penjara 2 tahun. “Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya, Jumat (27/1).

Terpidana SY juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam putusan majelis, memerintahkan barang bukti yang berupa barang ilegal dirampas untuk negara kemudian dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa kapal KM Fauzan, juga dirampas untuk negara.

Kemudian untuk semua kwitansi akan dikembalikan kepada terdakwa. “Untuk KM Fauzan sekarang dititipkan di dermaga Lantamal XIII Tarakan,” ungkapnya.

Putusan perkara tersebut inkrah dari tahun lalu dan baru diawal tahun ini, dilakukan pemusnahan barang bukti. Selama ini barang bukti sudah diamankan di Kejari Tarakan. “Perkara ini dari Kejati Kaltim dan menyidangkan dari Kejari Tarakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi diwakilkan Kepala Dinas Hukum Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Wira Sandhi dan Komandan Tim Intel Lantamal XIII Letkol Laut (E) Romsibakti Malis, M.Tr.Opsla juga ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tersebut.

“Lantamal XIII Tarakan ke depannya juga akan tetap berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi kegiatan ilegal. Untuk metode pemusnahan ini telah terkoordinir oleh Kejaksaan dan TNI AL. Sebagai saksi barang itu sudah dimusnahkan dan tidak beredar di masyarakat,” singkat Fauzi. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X