20 Warga Binaan Terima Asimilasi

- Senin, 30 Januari 2023 | 16:17 WIB
ASIMILASI: Lapas Kelas IIA Tarakan kembali lakukan asimilasi terhadap 20 warga binaan yang dibebaskan pada tahun ini.
ASIMILASI: Lapas Kelas IIA Tarakan kembali lakukan asimilasi terhadap 20 warga binaan yang dibebaskan pada tahun ini.

TARAKAN – Pada tahun 2022 lalu sebanyak 635 warga binaan mendapat asimilasi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, dari 758 orang tahanan. Program asimilasi pun berlanjut di tahun ini, sebanyak 20 warga binaan yang menerimanya.

“Asimilasi itu sesuai Permenkumham, punya batas waktu 6 bulan sekali. Kalau tidak ada perpanjangan, batas waktunya habis. Pidana pun ada pasal dibatasi yang tidak boleh, kasus pengulangan pidana. Jadi kebanyakan (yang mendapat asimilasi) pidana pendek. Minimal vonisnya di bawah 5 tahun,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Muhammad Ridwantoro melalui Kepala Sub Bagian Registrasi La Nuli, Minggu (29/1) lalu.

Syarat warga binaan mendapat asimilasi, yakni Lapas yang mengajukan ke Kemenkumham secara online. Selain itu, warga binaan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 bulan terakhir. Selanjutnya, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

“Perhitungannya dua per tiga tidak melebihi ketentuan. Misalnya warga binaan divonis 6 bulan, paling tidak jalani dulu setengah masa pidana. Baru kami proses asimilasinya,” tuturnya.

Ia menegaskan, tahun 2022 lalu paling banyak warga binaan yang mendapat remisi. Sebab banyak kasus yang ditangani pihak kepolisian, dengan kasus penggelapan dan pencurian yang divonis ringan. Namun warga binaan dengan kasus perjudian, paling banyak mendapat asimilasi.

“Ada juga kasus tambang ilegal yang dari Bulungan divonis pendek,” imbuhnya.

Selain warga binaan dari Tarakan, Lapas Tarakan juga menerima tahanan dari Malinau, Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Termasuk ada pindahan tahanan dari Nunukan dan Berau. Bahkan warga binaan berdomisili dari pulau Jawa dan Sulawesi.

Terkait aturan baru remisi, banyak warga binaan tidak mendapat remisi. Diketahui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 telah resmi menggantikan penerapan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan.

“Dalam sistem, PP 99 yang pidananya 5 tahun ke atas, kalau belum satu per tiga masa pidana tidak bisa diusulkan remisi. Kalau tidak mempunyai JC (justice collaborator),” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X