MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Senin, 30 Januari 2023 16:17
20 Warga Binaan Terima Asimilasi
ASIMILASI: Lapas Kelas IIA Tarakan kembali lakukan asimilasi terhadap 20 warga binaan yang dibebaskan pada tahun ini.

TARAKAN – Pada tahun 2022 lalu sebanyak 635 warga binaan mendapat asimilasi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, dari 758 orang tahanan. Program asimilasi pun berlanjut di tahun ini, sebanyak 20 warga binaan yang menerimanya.

“Asimilasi itu sesuai Permenkumham, punya batas waktu 6 bulan sekali. Kalau tidak ada perpanjangan, batas waktunya habis. Pidana pun ada pasal dibatasi yang tidak boleh, kasus pengulangan pidana. Jadi kebanyakan (yang mendapat asimilasi) pidana pendek. Minimal vonisnya di bawah 5 tahun,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Muhammad Ridwantoro melalui Kepala Sub Bagian Registrasi La Nuli, Minggu (29/1) lalu.

Syarat warga binaan mendapat asimilasi, yakni Lapas yang mengajukan ke Kemenkumham secara online. Selain itu, warga binaan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 bulan terakhir. Selanjutnya, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

“Perhitungannya dua per tiga tidak melebihi ketentuan. Misalnya warga binaan divonis 6 bulan, paling tidak jalani dulu setengah masa pidana. Baru kami proses asimilasinya,” tuturnya.

Ia menegaskan, tahun 2022 lalu paling banyak warga binaan yang mendapat remisi. Sebab banyak kasus yang ditangani pihak kepolisian, dengan kasus penggelapan dan pencurian yang divonis ringan. Namun warga binaan dengan kasus perjudian, paling banyak mendapat asimilasi.

“Ada juga kasus tambang ilegal yang dari Bulungan divonis pendek,” imbuhnya.

Selain warga binaan dari Tarakan, Lapas Tarakan juga menerima tahanan dari Malinau, Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Termasuk ada pindahan tahanan dari Nunukan dan Berau. Bahkan warga binaan berdomisili dari pulau Jawa dan Sulawesi.

Terkait aturan baru remisi, banyak warga binaan tidak mendapat remisi. Diketahui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 telah resmi menggantikan penerapan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan.

“Dalam sistem, PP 99 yang pidananya 5 tahun ke atas, kalau belum satu per tiga masa pidana tidak bisa diusulkan remisi. Kalau tidak mempunyai JC (justice collaborator),” tutupnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 14:30

Bentuk PA di 2 Kabupaten Tunggu Keppres

TANJUNG SELOR - Pembentukan Kantor Pengadilan Agama (PA) di dua kabupaten,…

Jumat, 31 Maret 2023 10:19

Perlu Pengawasan Lebih Ekstra

TANJUNG SELOR - Pemilih luar negeri dan khusus, perlu pengawasan…

Jumat, 31 Maret 2023 10:18

Rencana Pembangunan Pelabuhan Feri Bebatu, Studi Kelayakan Belum Selesai

TANJUNG SELOR - Pembangunan pelabuhan Feri di Desa Bebatu, Kabupaten…

Jumat, 31 Maret 2023 10:14

Kaltara Klaim Miliki Banyak Penghargaan

TANJUNG SELOR - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini bukan…

Jumat, 31 Maret 2023 10:13

Zakat Fitrah Tahun Ini Naik

TARAKAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan menetapkan kadar zakat…

Kamis, 30 Maret 2023 09:38

Barang Impor Harus Kondisi Baru

TARAKAN –Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan untuk pengawasan terkait larangan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:30

Bangun Jalan Usaha Tani di 2 Desa

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya…

Rabu, 29 Maret 2023 12:29

2 Pengadilan Agama Kaltara Masuk WBK

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Agama berupaya mendukung zona integritas…

Selasa, 28 Maret 2023 07:29

Rencanakan Bangun SPKLU di Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik, salah…

Senin, 27 Maret 2023 10:46

Harus Mengundurkan Diri

TANJUNG SELOR – Figur bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers