Di Tarakan, Usaha Tidak Berlabel Halal Menjamur

- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:08 WIB

Satgas Sertifikasi Halal Tarakan mencatat terdapat 131 pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, dan 13 di antaranya dalam proses penerbitan. Angka itu dipastikan masih terus mengalami peningkatan.

 

TARAKAN–Koordinator Satgas Sertifikasi Halal Kota Tarakan Sultan Halim menjelaskan, sertifikasi halal diperuntukan produk sederhana, seperti makanan dan minuman. Sementara produk besar belum ada yang melakukan permohonan sertifikasi halal. "Kami diberi target untuk penerbitan sertifikat halal di 2024. Sejauh ini upaya kami membentuk Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) Kaltara yang juga dibentuk koordinator di masing-masing kabupaten dan kota. Sosialisasi dan edukasi juga sudah kami lakukan kepada para pelaku usaha," ujarnya, Senin (30/1).

Kendala saat ini, pihaknya masih banyak mendapati pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal. Bahkan, pelaku usaha tidak pernah mengurus sertifikasi halal. "Ini kami edukasi, jangan sampai tidak dilakukan. Tentu akan ada sanksi dari pemerintah. Misal teguran atau tertulis. Bahkan yang paling tinggi pencabutan izin usahanya. Tapi saat ini masih edukasi dan sosialisasi," ungkapnya.

Sultan menyebut, pengurusan sertifikasi halal tidak dipungut biaya jika melalui program Sehati (Sertifikat Halal Gratis). Namun, jika usaha mandiri, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu. Sertifikat halal yang telah diterbitkan memiliki batas waktu empat tahun lamanya. Sehingga, jika telah lewat dari masa aktif, sertifikat halal harus melakukan pengurusan ulang.

"Itu biayanya disetor ke rekening negara. Ada juga ke LPOM MUI. Batasnya empat tahun, setelah mati harus lagi perpanjangan dan melalui proses dan ditinjau lagi," bebernya. Dia juga menegaskan, sertifikasi halal sangat perlu dilakukan. Menurut dia, dalam agama Islam makanan dan minuman sangat erat kaitannya dengan halal dan haram. "Tentu umat Islam dijamin haknya untuk mengonsumsi makanan dan minuman, bahkan jasa yang halal. Kalau produk makanan dan minuman ada sertifikat halalnya, otomatis dalam mengonsumsi akan aman, nyaman dan tidak ada keraguan juga. Tapi kalau tidak ada, tentu merugikan pihak pelaku usaha," jelasnya.

Ditegaskan Sultan, pihaknya sudah melakukan pengawasan. Berdasarkan Undang-Undang Produk Halal Nomor 33/2014 dan juga PP Nomor 31/2019 menjelaskan harapan pemerintah di tahun 2024 keseluruhan pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal. (kpg/sas/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X