Penyidik Polda Dianggap Tak Teliti dan Sewenang-wenang, Mantan Camat Ajukan Praperadilan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 19:08 WIB
AJUKAN PERMOHONAN: Sidang praperadilan mantan camat Tarakan Utara, AR digelar dengan agenda pembacaan permohonan pra di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (30/1) lalu.
AJUKAN PERMOHONAN: Sidang praperadilan mantan camat Tarakan Utara, AR digelar dengan agenda pembacaan permohonan pra di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (30/1) lalu.

TARAKAN - Sidang pra peradilan mantan camat Tarakan Utara berinisial AR digelar dengan agenda pembacaan permohonan pra di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (30/1) lalu.

Kuasa Hukum AR, Agustan hadir di persidangan yang juga mewakili tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial SA, RS dan BDN. Salah satu materi dalam permohonan pra peradilan AR, SA, RS dan BDN, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang seharusnya merupakan perkara sengketa administratif.

Keempatnya sebelum ini ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan di Kelurahan Juata. “Harus diselesaikan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dimaksud dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019,” sebut Agustan dalam permohonan pra peradilan.

Menurutnya, Polda Kaltara sebagai termohon tidak teliti dalam melakukan penyelidikan. Melakukan kesewenang-wenangan, tidak profesional dan melanggar hak asasi manusia. Dengan mengambil alih tindakan hukum, terhadap para pemohon yang bukan kewenangannya. Polda Kaltara dianggap telah melanggar Perkap 12 Tahun 2009, Pasal 21 dan Pasal 184 KUHAP.

Kasus yang menyeret kliennya ini bermula di tahun 2007. Saat dilakukan pelepasan beberapa lahan di Kelurahan Juata Kerikil. AR saat itu menjabat sebagai Camat Tarakan Utara, RS merupakan staf di Tata Pemerintahan. Kemudian untuk SA sebagai Kasi Tata Pemerintahan dan BDN merupakan Lurah Juata Kerikil.

“Klien kami melakukan apa yang menjadi tupoksinya sebagai aparatur Negara, saat pelepasan tanah kepada PT Tarakan Chip Mill. Penerapan hukum yang salah dilakukan Polda Kaltara. Karena ini ranah perdata, bukan pidana,” tegas Agustan.

Menurut Agustan, surat yang dianggap salah sebenarnya tidak salah. Penempatan lokasi juga bukan kliennya. Tetapi hanya melakukan legalisasi dan menyaksikan tanah itu ada.

Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Perbuatan kliennya bukan merupakan kesalahan prosedur. Meskipun ternyata ditemukan ada kesalahan prosedur. Menurut aturan yang berlaku, seharusnya menjadi kewenangan PTUN untuk memutuskan.

Surat yang disebut Polda Kaltara palsu juga, tidak melampirkan bukti melalui hasil laboratorium forensik dari ahli. Sementara penetapan tersangka kliennya diterapkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Apa yang dipalsukan harus jelas. Jangan sudah disebut palsu, tapi hasil dari laboratoriumnya menyatakan benar. Tak bisa berandai-andai. Kami melihat tidak ada yang dipalsukan. Kami anggap ada kekeliruan dalam penetapan tersangka, sehingga dilakukan pra peradilan. Supaya bisa diuji, apakah masuk pidana atau perdata dan penetapan tersangka sah atau tidak,” tuturnya.

Penetapan tersangka juga menurutnya tidak sesuai dua alat bukti, sesuai KUHAP. Sehingga pihaknya meminta Hakim pra peradilan untuk membebaskan kliennya. Nantinya dalam proses pembuktian, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dan pemerintahan.

“Seharusnya klien kami tidak buru-buru ditetapkan tersangka. Apalagi seorang PNS, kan ada aturannya, bisa saja jadi lepas jabatan. Ini malah melanggar hak orang, apa yang dituduhkan belum tentu benar,” ujarnya.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Abdul Rahman Thalib mengaku, sejak dibacakannya permohonan pemohon. Maka masa waktu sidang pra peradilan akan berlangsung selama 7 hari. Sidang berikutnya dengan agenda mendengar tanggapan termohon, duplik, replik, menghadirkan saksi hingga kesimpulan pada pekan depan. “Sidang berlangsung hingga 7 hari dan sampai pada agenda kesimpulan pekan depan,” singkatnya dalam persidangan.(sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X