Kasus Laka Maut Sepakat Berdamai

- Kamis, 2 Februari 2023 | 08:57 WIB
AKP Rully Zuldh Fermana.(SEPTIAN ASMADI/HRK)
AKP Rully Zuldh Fermana.(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Upaya mediasi damai antara supir truk dan keluarga korban rencananya akan dilakukan.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana menjelaskan, untuk perkara ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pihaknya juga telah memanggil kedua belah pihak. Namun keluarga korban belum dapat hadir dikarenakan masih dalam masa trauma akibat laka maut yang meregang nyawa anaknya berinisial AM. "Jadi kami yang datangi ke rumah korban. Sudah ada titik temu juga," jelasnya, Rabu (1/2).

Ia menegaskan, perkara tersebut tetap berjalan. Namun penyelesaiannya difokuskan untuk proses kelengkapan berkas Surat Peeintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mengakui, permintaan dari keluarga korban terkait mediasi damai tidak ada intervensi dari pihak penyidik.

"Kami tidak boleh memberikan saran atau bagaimana. Kalau sudah ada kesepakatan jumlah (santunan) itu ditandatangani dan itu mengikat. Kami sebagai penyidik tidak ikut campur disitu. Tapi tidak ada permintaan dan sopir truk mengerti saja," katanya.

Lebih lanjut, kata Rully, kejadian kecelakaan tersebut murni kelalaian dari supir truk. Aturan yang dilanggar supir truk yakni tidak menyalakan lampu sein. Bahkan seharusnya, kendaraan tidak boleh langsung belok saat berada di marka jalan yang tidak purus.

"Seharusnya berhenti dulu. Ini langsung belok. Sehingga motor kaget dan terseret sebelum akhirnya terbentur ban mobil. Manuver juga tidak boleh dilakukan. Tidak boleh juga berhenti disitu karena itu (toko) tidak ada parkiran," tegasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan teguran keras kepada pihak toko terkait aturan laka lantas. Sebab di area toko tersebut tidak ada rambu dan kerap kali terjadi bongkar muat di pinggir jalan. "Ini penyelidikan laka lantasnya. Sedangkan pelanggaran sendiri karena sudah terjadi ya tidak bisa kami tilang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, AM meregang nyawa saat menabrak sebuah truk di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok sekira pukul 15.48 Wita pada 24 Januari lalu. Korban saat itu mengalami luka berat di bagian kepala.(sas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X