MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Jumat, 03 Februari 2023 01:39
Sidang Pra Peradilan Mantan Camat Tarakan Utara, Ahli Pidana Dihadirkan
PRAPERADILAN: Pemohon praperadilan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan yang melibatkan mantan Camat Tarakan Utara menghadirkan saksi dan ahli pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (2/2).

TARAKAN - Pihak termohon pra peradilan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan, yang melibatkan mantan Camat Tarakan Utara menghadirkan satu saksi dan ahli pidana. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (2/2).

Adapun saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Basriadi dan ahli pidana Mumaddadah. Agustan yang merupakan kuasa hukum tersangka SA, RS dan BDN mengatakan, sebelum mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Pihak pemohon dan termohon mengajukan bukti surat kepada hakim tunggal pra peradilan. Seperti bukti surat pemeriksaan saksi, tersangka, surat penetapan tersangka dan surat-surat pendukung pra peradilan.

“Kalau saksi, biasa dari pemerintahan hanya menjelaskan tentang tupoksi di kecamatan, kemudian tata cara pengeluaran surat,” tegasnya.

Untuk ahli memberikan keterangan, terkait dua alat bukti dalam menetapkan tersangka, sesuai pasal 184 KUHPidana. Dalam pra peradilan ini, pihaknya hanya fokus terkait prosedur penetapan tersangka saja dan tidak masuk dalam pokok perkara. Dalam keterangan ahli, bahwa penetapan tersangka harusnya ada keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Kemudian ahli tidak bisa diperiksa setelah ada tersangka. Karena harus keyakinan penyidik, bahwa apa yang disaksikan oleh ahli yaitu yang sudah terjadi,” ungkapnya.

Apabila dikaitkan dengan kliennya, kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP. Jika dijerat dengan pasal tersebut , maka penyidik harus memperjelas surat mana yang dipalsukan. Bahkan untuk memastikan surat itu palsu, harus ada pembuktian dari uji forensik. Harus ada keterangan ahli terlebih dahulu, sebelum ada penetapan tersangka.

“Jangan sampai tidak ada keterangan ahli, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itu melanggar hak asasi,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka para klien oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kaltara dilakukan sebelum ada penetapan tersangka. Sesuai dengan tanggapan termohon terhadap permohonan pemohon. Ia mendapati pemeriksaan ahli dilakukan pada Januari lalu. Sementara penetapan tersangka dilakukan pada tahun 2022 lalu.

“Sehingga kami beranggapan, belum ada pemeriksaan ahli sebelum penetapan tersangka,” tuturnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Hukum Polda Kaltara AKBP Andre Satria Graha mengaku, sudah menjawab permohonan oleh pemohon. Ia menegaskan, telah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ditetapkan. “Tidak ada pernyataan yang penting. Hal itu tidak akan kami tanggapi. Kami sudah betul (dalam melakukan penyidikan),” singkatnya.

Sementara itu, hakim tunggal pra peradilan, Abdul Rahman Thalib dalam persidangan menyatakan, sidang akan kembali berlangsung hari ini (3/2). Dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan saksi. Setelah itu, akan dilakukan sidang dengan agenda kesimpulan. (sas/uno)


BACA JUGA

Kamis, 19 November 2015 18:03

Penghitungan Suara Gunakan Sistem Online

<p><strong>TANJUNG SELOR</strong> &ndash; Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers