Banyak Wajib Pajak Belum Lakukan Validasi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 03:42 WIB
-
-

TARAKAN - Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus dilakukan sosialisasi kepada warga Kota Tarakan.

Diketahui validasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bahwa nomor kartu NPWP akan menggunakan NIK dan berlaku di tahun 2024.

“Jadi per awal tahun 1 Januari 2024, akan berlaku semua NPWP menggunakan NIK. Supaya bisa dilakukan, maka harus dilakukan validasi. Validasi antara NIK dan NPWP melalui web online. Nanti semua akan menggunakan nomor digit yang sama baik pribadi, badan maupun cabang supaya valid nomor digunakan,” jelas Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon, Kamis (2/2) lalu.

Validasi ini untuk mengakomodir salah satunya masih ada nomor belum presisi. Kemudian anggota yang belum lengkap, sehingga perlunya divalidasi. Adapun teknisnya, sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Dimulai dari imbauan, sosialisasi dan diharapkan mandiri wajib pajak datang melakukan validasi.

“Teknisnya datang ke kantor, para wajib pajak yang datang ke kantor mengurus perpajakan, langsung kami minta lakukan validasi. Itu kan tidak menjangkau banyak. Lebih banyak lagi jika masyarakat yang mau datang sendiri ke kantor, untuk validasi melalui penyampaian kami ini,” tuturnya.

Secara pribadi, semua wajib pajak bisa masuk ke laman Djp online dan melakukan validasi. Jika masih kesulitan, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak mendapatkan tutorialnya.

“Dari petugas juga akan mendorong. Tujuan validasi ini dari sisi administrasi perpajakan akan lebih efisien, efektif kalau misalnya sekarang penggunaan identitas masif, sifatnya ekonomi dan non ekonomi,” ungkapnya.

Dengan adanya validasi antara NIK dan NPWP sebagai nomor yang valid, akan efektif melakukan administrasi perpajakan. Kemudian dari sisi penerimaan pajak, akan mudah dipantau atau dikawal penerimaannya. Realisasinya di KPP Tarakan sudah mencapai ribuan. Namun masih belum cukup karena target Maret 2022 untuk validasi.

“Jadi namanya masih validasi NPWP dan NIK. Jika sudah divalidasi maka nanti yang digunakan hanya NIK. Harus divalidkan dulu, agar NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Ini sudah Juli 2022 lalu, kemudian Oktober 2022 banyak kegiatan dan Januari 2023,” ujarnya.

Saat ini jumlah warga masih banyak yang belum dilakukan validasi. Selanjutnya pihaknya akan  melakukan koordinasi dengan Disdukcapil.

“Makanya kami mulai dengan Pak Wali, secara formal administratif surat sudah berjalan. Secara de facto, langsung ke kantor kelurahan dan capil, mereka yang pegang data. Termasuk nanti orang datang ke kelurahan akan dilaksanakan validasi di sana. Jadi ini masih bertahap,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X