TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten Bulungan berencana menaikan tarif air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Informasi nya, saat ini pihak Pemkab Bulungan masih melakukan pembahasan brsama stakeholder terkait.
Baiknya tarif air PDAM, berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum. Di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya dan sejumlah daerah di Pulau Jawa telah menaikan tarif air PDAM.
Kepada media ini, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan lebih jauh mengenai tarif air PDAM. Pihaknya juga akan lebih berhati-hati dalam penyesuaian tarif air PDAM.
"Jangan sampai, keputusan itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," bebernya, Minggu (5/2).
Dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif air PDAM, perlu diantisipasi. Hal ini juga menjadi salah satu poin pembahasan yang dilakukan Pemkab Bulungan. "Pasti bergejolak. Harus kita pertimbangkan apa yang menjadi permasalahan, dan apa yang jadi dampaknya" kata dia.
Menurut dia, penyesuaian tarif ini harus disertai dengan layanan yang maksimal. Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak PDAM Danum Benuanta. Pihak PDAM diminta untuk terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Apalagi air bersih ini merupakan kebutuhan dasar.
"PDAM memang membutuhkan pembiayaan untuk operasional. Tetapi, bukan berarti menyampingkan fungsi sosial PDAM dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, PDAM tidak hanya sekadar mencari untung. Apalagi, butuh dana dan pembiayaan untuk operasional. Tetapi bukan harus mengesampingkan fungsi sosialnya. Utamanya dalam memberi kebutuhan dasar air bersih. (fai)