Empat Raperda Disetujui

- Rabu, 15 Februari 2023 | 00:48 WIB
DISETUJUI: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menandatangani persetujuan 4 raperda yang disaksikan Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama unsur pimpinan yang lain.
DISETUJUI: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menandatangani persetujuan 4 raperda yang disaksikan Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama unsur pimpinan yang lain.

TANJUNG SELOR - Ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, saat rapat paripurna yang terlaksana di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (14/2).

Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lalu, Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, empat Raperda merupakan representasi, baik inisiatif DPRD maupun pemerintah. Bahkan, DPRD Kaltara juga melakukan penyamaan persepsi dalam persetujuan bersama tersebut.

“Jadi ini merupakan wujud dari upaya legislatif dan pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, dengan regulasi yang jelas,” ujar Albertus, Selasa (14/2).

Ia berharap dengan terbitnya perda, yang intinya bagaimana memberikan dukungan kepada stakeholder yang memberikan pelayanan. Agar bisa efektif dan efisien serta memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat Kaltara.

“Kalau bicara urgen, keempatnya sangat urgen. Karena merupakan representasi dari keinginan pemerintah daerah dan DPRD,” imbuhnya.

Empat produk hukum tersebut untuk diterapkan segera, dan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Di tempat yang sama, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, sejalan dengan aturan yang ada. Bahwa pelaksanaan pemerintah daerah harus sesuai perundang-undangan dan produk hukum daerah.

“Tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Kaltara. Dari penyusunan, pembahasan hingga persetujuan ini dilakukan bersama-sama.

“Ini upaya kita bersama. Empat Raperda nantinya akan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikeluarkan nomor registrasi menjadi Perda,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X