Ajukan Program Relaksasi Pajak

- Jumat, 17 Februari 2023 | 00:56 WIB
RELAKSASI: Program relaksasi pajak akan kembali dilaksanakan tahun ini, namun masih disusun regulasinya.
RELAKSASI: Program relaksasi pajak akan kembali dilaksanakan tahun ini, namun masih disusun regulasinya.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara masih menyusun program relaksasi pajak.

Itu merupakan program yang sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun. Dengan adanya program tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, akan kembali mengajukan program tersebut. Namun sebelum diterapkan, akan menyusun regulasi untuk program tersebut.

“Kita akan kembali mengajukan keringanan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor),” terangnya, Kamis (16/2).

Seperti tahun sebelumnya, program itu tidak dilaksanakan setiap waktu atau berlangsung setahun. Namun khusus momen-momen atau hari tertentu. Bisa saat HUT Kaltara, HUT RI maupun hari besar lainnya.

“Jadi memang ini kita programkan di hari-hari tertentu,” imbuhnya.

Bahkan hasil kebijakan Pemprov Kaltara, adanya program itu pun memberikan dampak. Utamanya pada program BBNKB, tahun lalu tembus ratusan unit. “Jadi bertambah lagi pendapatan pajak kita. Tujuan  kita jelas, memberikan keringanan pada masyarakat dan menaikkan pendapatan daerah,” tuturnya.

Jika mengikuti mekanisme sebelumnya, untuk PKB contohnya, kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun akan mendapatkan keringanan. Di mana, akan ada penghapusan pokok  pajak  dan mendapatkan diskon denda. Sementara untuk kendaraan yang menunggak di atas 3 tahun, tetap mendapatkan penghapusan pajak namun tidak full.

“Nanti kita susun mekanismenya tahun ini. Kemudian kita ajukan untuk nantinya diterbitkan regulasinya,” ujarnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X