Susun Regulasi IMTA

- Selasa, 21 Februari 2023 | 00:58 WIB
Tomy Labo
Tomy Labo

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun regulasi mengenai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Pasalnya, Bapenda masih belum menarik retribusi atau pajak terkait IMTA. Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, tengah bekerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan dalam hal penyusunan naskah akademik. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), regulasi tentang pajak dan retribusi.

“Nanti ke depannya, sudah ada legalitas atau peraturan daerah yang mengatur tentang pajak maupun retribusi daerah. Di dalamnya termasuk IMTA,”  terangnya, Senin (20/2).

Ia menargetkan, tahun ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kaltara. Sehingga nantinya ada nomor registrasi dikeluarkan oleh pusat, untuk mengesahkan dan menetapkan Perda.

“Target kita 2023 ini. Jadwal dengan DPRD kita usahakan awal Maret, naskah akademiknya sudah tersusun,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya telah memberikan laporan pendahuluan ke DPRD Kaltara. Ditargetkan, akhir Februari ini ada rapat antara DPRD dan Pemprov Kaltara. Kemudian, nanti pada Maret atau April sudah tuntas naskah akademiknya. 

Menurut dia, besar potensi yang didapatkan Kaltara jika regulasi itu ditetapkan. Banyak potensi dari seluruh bidang atau sektor-sektor yang bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara. Adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltara, akan menguntungkan provinsi ke-34 ini.

Akan ada tenaga kerja asing atau TKA yang dipekerjakan. Keuntungan itu, menyangkut IMTA yang sejak dulu menjadi retribusi di daerah. “IMTA ini masuk dalam retribusi. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

IMTA merupakan kewenangan Disnakertrans. Sehingga, Bapenda pun harus berkoordinasi dengan Disnakertrans. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X