Aktivitas Spa Diduga Ilegal

- Selasa, 21 Februari 2023 | 01:00 WIB
DIPASANG GARIS POLISI: Hingga kini hotel dan spa masih dipasang garis polisi usai ditemukan dugaan TPPO, Senin (20/2).
DIPASANG GARIS POLISI: Hingga kini hotel dan spa masih dipasang garis polisi usai ditemukan dugaan TPPO, Senin (20/2).

TARAKAN - Hotel dan Spa yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas Tarakan Timur terindikasi tidak memiliki izin aktivitas SPA. Dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sehingga bisa dipastikan, aktivitas Spa tersebut diduga ilegal. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, Mariyati membenarkan, aktivitas spa yang diajukan oleh pelaku usaha belum terverifikasi atau masih harus melakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id. Hal ini tertuang dalam lampiran perizinan berusaha berbasis risiko.

“Ini terlihat dalam lampiran kode KBLI Kode (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) aktivitas Spa 96122. Sebenarnya izin NIB diterbitkan pada 27 September 2018. Sementara sudah ada 7 kali perubahan dan terakhir diubah pada 16 Februari 2023. Kemungkinan, izin Spa baru mau diurus,” jelasnya, Senin (20/2).

Sementara izin bar atau diskotik diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berakhir pada 2 Februari 2022. Hingga kini belum ada perpanjangan izin. Hotel dan Spa tersebut juga memiliki perizinan usaha, yakni berupa kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman beralkohol.

Perizinan inipun diterbitkan di Jakarta pada 27 September 2018 dan telah mengalami perubahan ke 7 pada 16 Februari 2023. “Tapi dari Dinas Pariwisata harus memberikan arahan, untuk membuat rekomendasi terus setiap tahunnya,” tuturnya.

Adapun dalam Surat Perizinan Berusaha tersebut, terdapat NIB yang hanya sekali diterbitkan. Terdapat pula perizinan untuk bidang usaha Hotel Melati dan juga Karaoke, yang telah terbit dan memiliki sertifikat standar.

“Pengurusannya kelab malam atau diskotik itu yang efektif. Bidang usahanya ya Hotel Melati dan karaoke. Kalau Spa belum (ada izin). Karena belum memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Belum diterbitkannya izin bidang usaha Spa ini, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Salah satunya, kepengurusan rekomendasi di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. “Kalau mau isi banyak-banyak di Spa tidak papa. Tapi ya persyaratannya harus dipenuhi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Hotel dan Spa dilakukan razia oleh tim gabungan dari Polres Tarakan, Rabu (15/2) malam. Diduga tempat tersebut kerap dijadikan lokasi prostitusi. Dari razia tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X