MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Selasa, 21 Februari 2023 01:01
Diduga Lakukan Pemukulan saat Bermain Tenis, Oknum ASN Bulungan Ditahan
-ilustrasi

TANJUNG SELOR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan diduga melakukan pemukulan. Saat sedang berolahraga di Lapangan Tenis Ahmad Yani.

Saat ini, AS sudah ditahan di Mapolresta Bulungan. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan bermula pada Rabu (15/2) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita. Saat sedang bermain tenis di lapangan Ahmad Yani.

“Di tengah permainan, AS tidak terima dengan keputusan wasit dan membentak wasit untuk keluar dari lapangan,” terang Belnas melalui sambungan telpon, Senin (20/2).

Mendengar keributan tersebut, sontak korban mengatakan kepada tersangka dengan ucapan ”Kamu ini semua orang mau kamu ajak kelahi”. Setelahnya permainan pun dihentikan.

“Lalu saat korban meninggalkan lapangan permainan untuk beralih ke lapangan lainnya. Kemudian AS mengejar dan menghampiri korban serta langsung memukulnya di bagian wajah,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka di mata sebelah kanan, bengkak dan hidung atas sebelah kiri luka lebam. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Mapolresta Bulungan untuk ditindaklanjuti. Yang sudah dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan menahan tersangka.

Terkait status tersangka yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bulungan. Saat ini Polresta Bulungan sudah melakukan koordinasi kepada instansi terkait. “Sudah ditahan, untuk status sudah naik jadi tersangka. Kita sudah melaporkan kepada instansi terkait atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mempersangkakan dengan Pasal 351 ayat 1. Yaitu apabila pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (uno2)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 00:12

Warga Keluhkan Kelangkaan Kayu di Tarakan

TARAKAN - Warga Kelurahan Selumit Pantai mengeluhkan sejumlah permasalahan kepada…

Jumat, 09 Juni 2023 03:05

Bulungan Minim Infrastruktur Pertanian

TANJUNG SELOR – Upaya peningkatan pemenuhan kebutuhan pangan di kawasan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Barang Bukti 4 Tersangka Sabu Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)…

Kamis, 08 Juni 2023 00:27

Dugaan Korupsi Turap di KTT, Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa

TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

Rabu, 07 Juni 2023 00:50

Kejari Bulungan Tangani 4 Perkara Persetubuhan Anak

TANJUNG SELOR – Selama awal tahun hingga memasuki akhir Mei…

Selasa, 06 Juni 2023 00:29

Mencuri di Ramayana, Pepeng Sembunyi di Plafon selama 2 Hari

TARAKAN - Bersembunyi di balik plafon selama dua hari lamanya…

Selasa, 06 Juni 2023 00:28

Identitas Lokal Jangan Sampai Punah

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan (SK)…

Senin, 05 Juni 2023 00:12

Penempatan Pasar Buah Tertunda (Lagi)

TANJUNG SELOR – Seyogianya Pasar Buah yang berada di kawasan…

Sabtu, 03 Juni 2023 00:25

Oknum Mantan Pejabat KSOP Tarakan Dituntut 2 Tahun Penjara

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa oknum mantan…

Sabtu, 03 Juni 2023 00:23

Mencuri Tak Hanya di Satu TKP

TARAKAN - Seorang pria berinisial SG diamankan Unit Resmob Satreskrim…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers