TARAKAN - Pemilik hotel dan spa yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, berinisial IP dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim, Selasa (21/2).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perizinan spa.
“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kembali, terkait perizinan dan pendalaman terhadap peran pemilik dari spa ini. Kami masih tunggu hasil dari penyidik,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini.
Ia melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik. Pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mendalami perizinan hotel dan spa tersebut. “Peluang tersangka lain tunggu pendalaman penyidikan dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak penyidik telah memeriksa 38 orang saksi. Terdiri dari terapis dan beberapa orang karyawan, yang saat ini menyandang status sebagai tersangka. Adapun untuk keseluruhan terapis juga telah didata Dinas Sosial.
“Hasil koordinasi dengan Dinsos, ada dua opsi. Pertama dilakukan pelatihan. Kedua dipulangkan ke daerah masing-masing. Kondisi bangunan masih dipasang garis polisi. Kalau diskotik belum,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Tarakan Arbain mengatakan, para terapis akan diupayakan untuk dipulangkan ke daerah asal. Dari asessment, ada juga terapis yang merupakan warga Tarakan.
“Untuk kasus yang dadakan seperti ini, harus dilakukan koordinasi dengan pimpinan. Karena anggarannya dikhususkan untuk orang terlantar,” ujarnya.
Meski begitu, nantinya terapis diupayakan untuk dipulangkan menggunakan kapal laut. Sedangkan terapis yang masih ingin tinggal di Tarakan, akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan Tarakan.
“Sebelum dipulangkan, kami harus hubungi keluarganya dulu. Untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar keluarga. Jika keluarga besar menginginkan untuk dipulangkan, maka akan dipulangkan. Kalau di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan untuk dibina menjadi pelaku UMKM,” tutupnya. (sas/uno)