TARAKAN - Dua pemuda berinisial RO alias Aco (19) dan NI (22) diamankan tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan di Jalan Aki Balak RT 55, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 15.10 Wita, pada 26 Januari lalu.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 25,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. “Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, ada transaksi dan pesta sabu di Jalan Mulawarman di salah satu losmen. Saat dilakukan penyelidikan, dicurigai ada 3 orang yang berada di sekitar losmen. Ketiganya akhirnya mengendarai dua sepeda motor,” tegas Kepala BNN Tarakan Agus Susanto, Rabu (22/2).
Saat diikuti tim pemberantasan, ketiganya memasuki sebuah gang di Jalan Aki Balak. Ketika akan diamankan, ketiganya sempat melarikan diri. Namun hanya RO dan NI bisa diamankan di sekitar perbukitan.
Selanjutnya, memanggil Ketua RT 55 Kelurahan Karang Anyar untuk memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada dua tersangka. Akhirnya ditemukan alat hisap sabu dan pipet kaca di saku celana bagian depan milik NI.
“Saat dilakukan penggeledahan di saku celana RO. Kami menemukan 1 buah plastik berwarna hitam, yang di dalamnya terdapat 3 plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Kedua tersangka pun dibawa ke kantor BNN Tarakan, untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, RO dan NI mengaku mengonsumsi sabu di losmen tersebut. Yang memberi sabu itu temannya yang dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Sabu yang diamankan, sebenarnya akan disimpan RO.
“Jadi dua tersangka ini hanya mengonsumsi saja. Sabu ini nanti akan diambil lagi sama yang DPO. Riwayatnya kedua tersangka hanya pengguna saja,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu. Pihaknya juga menyita satu unit handphone, uang Rp 100 ribu, 2 buah korek api dan 1 buah celana panjang.
Sabu sebanyak 22,78 gram pun langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sebanyak 0,82 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,79 gram sebagai bukti di persidangan.
“Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (sas/uno)