TANJUNG SELOR – Pada tahun lalu, ada dua kasus Gagal Ginjal Akut yang ditemukan di Kalimantan Utara (Kaltara). Dua pasien tersebut merupakan anak usia dini, yang sempat dirawat di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan. Meskipun kedua pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan data Menteri Kesehatan (Menkes) per 21 Oktober 2022 lalu, tercatat sebanyak 241 kasus gangguan Ginjal Akut tersebar di 22 provinsi. Dengan jumlah 133 kematian atau 55 persen dari kasus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman menegaskan, hingga saat ini kasus serupa belum ada laporan di kabupaten kota. Bahkan sudah ada penjelasan lebih lanjut dari Balai POM terkait obat yang aman dikonsumsi anak-anak.
Usman menekankan, sudah memberi arahan kepada Kepala Dinkes di masing-masing kabupaten dan kota, untuk terus giat melakukan imbauan tentang penggunaan obat sirup yang aman buat anak-anak.
“Bila ada ditemukan kembali kasus Gagal Ginjal Akut pada daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T). Maka kami sudah persiapkan penanganan intensif dari Dinkes di kabupaten kota kepada pasien,” ungkapnya.
Menurut Usman, untuk merujuk pasien ke luar Kaltara, perlu melihat dahulu tingkat keparahan pasien yang menderita Gagal Ginjal Akut. Apabila bisa ditangani rumah sakit di Kaltara, berarti tidak perlu merujuk ke luar provinsi. (*/ika/uno)