Istri Hamil 9 Bulan Malah Dianiaya

- Senin, 27 Februari 2023 | 15:08 WIB
ANIAYA ISTRI SIRI: Tersangka dugaan penganiayaan berinisial HM (baju oranye) saat diamankan di Polsek Tarakan Timur, Sabtu (25/2) lalu.
ANIAYA ISTRI SIRI: Tersangka dugaan penganiayaan berinisial HM (baju oranye) saat diamankan di Polsek Tarakan Timur, Sabtu (25/2) lalu.

TARAKAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial AM yang tengah hamil 9 bulan jadi korban luapan suami sirinya berinisial HM alias Anca. Bahkan anak tiri HM yang masih di bawah umur turut mendapat penganiayaan.

Tindak pidana kekerasan ini terjadi di rumah korban di Jalan Binalatung RT 07, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekira 23.30 Wita, Kamis (23/2) lalu. “Kejadian ini dilaporkan Jumat (24/2). Kami langsung amankan HM di rumahnya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama, Sabtu (25/2) lalu.

Kronologis awal, terjadi pertengkaran mulut antara AM dan HM usai pulang bekerja sebagai petani rumput laut. Karena sudah larut malam, anak tiri HM berinisial AMR mencoba menenangkan keduanya.

“AMR mengatakan sudahlah. Namun perkataan ini tidak diterima oleh HM, dan malah memaki dan memarahi AMR. Melihat anaknya dimarahi dan dimaki suaminya, AM pun menegur suaminya dengan mengatakan kenapa kita juga marah-marah, sudah tengah malam ini. Tapi malah suaminya tambah emosi dan memukul perut istrinya yang sedang hamil 9 bulan,” ungkapnya.

AMR yang melihat langsung kejadian itu pun terpancing emosi dan menanyakan alasan HM memukul ibu kandungnya. Tapi AMR malah dianiaya HM. Amarah ayah tirinya itu tak bisa terbendung hingga memukul dan mencekik leher AMR. Bahkan HM dengan tega beberapa kali menginjak-nginjak anak tirinya meski AMR sempat melawan.

“Dari hasil pemeriksaan, HM mengakui perbuatannya. Dengan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang dilakukan dua kali terhadap anak dan istri sirinya. Katanya baru kali ini ribut fisik, biasanya ribut mulut saja,” bebernya.

Pihaknya menegaskan tidak ada motif lain atas penganiayaan tersebut. Kondisi AMR dan AM saat ini sudah berangsur pulih dan tidak ada luka. Bahkan AM sudah melahirkan anaknya.

Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana atau pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 junto pasal 76C UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X