Terpenting Memenuhi Standar

- Selasa, 28 Februari 2023 | 14:43 WIB
-
-

TARAKAN - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan mengimbau pelaku usaha agar tidak terlalu banyak mengubah tempat produksi. Bahkan Balai POM melalui pemeriksa wajib mendampingi pelaku usaha dengan baik.

“Yang terpenting bisa memenuhi standar (tempat usaha) yang lain. Biasanya perbaikan kami tidak terlalu mahal,” ujar Kepala Balai POM Tarakan Herianto Baan, Senin (27/2).

Kendala di lapangan, biasanya pelaku usaha makanan atau minuman hanya menyewa tempat sementara. Artinya, jika pelaku usaha berpindah tempat maka tempat produksi juga akan dipindah.

“Jadi diulang lagi dari awal perubahan itu. Padahal kami sudah periksa tempatnya. Ada juga karena pelaku usaha sudah orangtua. Jadi ribet mengurus tempat produksi. Padahal kami siap dihubungi,” ungkapnya.

Dari survei yang dilakukan Balai POM Tarakan, masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui bahan berbahaya yang digunakan di dalam pangan. Sosialisasi ke masyarakat melalui suatu komunitas juga sudah dilakukan. Pihaknya menegaskan, tidak akan memungut biaya sebagai narasumber jika diminta masyarakat untuk sosialisasi.

“Itu semua ditanggung oleh negara. Pendampingan pelaku UMKM juga. Yang penting kalau ada pelaku usaha menyampaikan ke kami, langsung kami jemput bola,” ujarnya.

Biasanya Balai POM Tarakan langsung mendatangi tempat usaha masyarakat. Dilakukan pendampingan dan beberapa hal yang harus dipersiapkan. Dengan tujuan, agar pelaku usaha tidak membongkar ulang tempat usaha jika ditemukan kesalahan prosedur.

“Biasanya kami datangi dan setting tempatnya. Supaya tempat sesuai alur produksinya. Jangan sampai terjadi kontaminasi silang di tempat produksi, tempat pelabelan dan tempat pengemasan,” harapnya.

Beberapa hari lalu, pihaknya melakukan sosialisasi di sela-sela kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi. Guna melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memiliki ketentuan. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu yang beresiko terhadap kesehatan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X