TARAKAN – Kasus perjudian kupon putih atau togel yang berhasil diungkap kepolisian di Tarakan, seperti tidak ada habisnya. Bahkan dalam kurun waktu beberapa hari lalu, setidaknya ada tiga kasus pengungkapan.
Meskipun kepolisian gencar mengamankan pelaku perjudian kupon putih. Akan tetapi, tidak membuat takut bagi pelaku lainnya. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur di Jalan Sulawesi RT 25, Kelurahan Pamusian, sekitar pukul 16.00 Wita, Minggu (19/2) lalu, kembali mengungkap kupon putih dengan berkedok penjualan pulsa.
Pada kasus tersebut, pria berinisial AK ditetapkan tersangka saat didapati sedang melakukan transaksi judi togel melalui handphone-nya.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama mengatakan, informasi masyarakat seringkali mengeluhkan adanya transaksi judi togel berkedok konter pulsa. Saat personel Unit Reskrim ingin mengamankan, ada beberapa orang yang diduga membeli judi togel melarikan diri.
Sementara AK juga membuang salah satu kertas catatan angka togel. “Saat ditangkap ada yang melarikan diri kemungkinan yang masang judi. Sedangkan AK ketika digerebek mencoba membuang barang bukti kertas transaksi judi online. Selanjutnya kami bawa AK ke kantor guna pengembangan kasus ini,” tegasnya, Senin (27/2).
Pada saat diamankan, handphone milik AK masih terkoneksi dengan salah satu website judi. Dari hasil pemeriksaan, AK sudah memasarkan judi togel online selama sebulan terakhir. Pengakuan AK, keuntungan yang didapat dan digabung dengan judi slot yang ia mainkan dalam kurun waktu sebulan ini, berkisar Rp 500 ribu.
“Sekilas dilihat memang tidak diketahui jika konter pulsa dijadikan tempat pembelian nomor togel. Informasi dari masyarakat, ada aktivitas judi. Maka anggota Reskrim langsung melaksanakan penyelidikan dan ambil tindakan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 9 lembar potongan kertas bertuliskan nomor taruhan togel, 1 bundel potongan kertas kosong, 1 toples bewarna ungu berisi uang tunai sebanyak Rp 220.000, 1 unit handphone, 2 buah pulpen dan 1 buah buku rekening atas nama tersangka.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 303 ayat 1,2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebutnya. (sas/uno)