TANJUNG SELOR - Kasus penangkapan terhadap warga Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Aris, sampai sekarang masih dipertanyakan pihak keluarga.
Pria berusia 72 tahun itu diduga melakukan pengancaman, sehingga diamankan oleh Polresta Bulungan. Namun, belum detail dijelaskan pengancaman yang dilakukan kepada pihak perusahaan atau warga lainnya. Tersangka saat ini pun sudah berada di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang mengatakan, penangkapan itu terjadi Desember lalu. Saat ini, tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Sebab, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sudah P21, tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIA Tarakan dan menjadi tahanan kejaksaan,” singkat Belnas, Senin (27/2).
Sementara itu, Camat Tanjung Palas Timur Gafar mengaku, penangkapan warga Kampung Baru hingga saat ini masih bergulir. Sebelumnya diketahui, penangkapan disinyalir persoalan lahan antara warga dengan PT KIPI.
“Kaitannya persoalan lahan memang ada, namun dengan ganti untung pembebasan lahan belum ada kesepakatan. Bukan pada persoalan penangkapan,” ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui adanya penangkapan. Meskipun informasi terakhir yang ia terima, penangkapan tersebut merupakan persoalan pidana. Berdasarkan surat penahanan atas warga Mangkupadi itu, sudah jelas merupakan masalah pidana. Bukan hanya itu, warga yang ditahan, diketahui sebelumnya sempat mengeluarkan senjata tajam berupa parang. Dengan menghalangi operator yang sedang bekerja.
Diberitakan sebelumnya, pengembangan kawasan industri Tanah Kuning - Mangkupadi, ada lahan warga yang informasinya belum tuntas pembebasannya. Akibatnya lahan yang dimaksud menjadi HGU (Hak Guna Usaha) investor. (fai/uno)