TANJUNG SELOR - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Bahwa daerah penghasil sawit akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.
Hal ini pun jelas dalam aturan yang nantinya dibuat oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) Denny Harianto mengungkapkan, jika melihat jumlah daerah penghasil sawit. Kaltara menjadi salah satu daerah penghasil sawit terbesar. Sejauh ini belum diketahui berapa nanti yang akan diterima Kaltara.
“Kemenkeu telah mengalokasikan Rp 4,3 triliun untuk DBH dari sektor perkebunan sawit di APBN 2023. Kemudian dibagi kepada daerah-daerah penghasil sawit dan daerah tetangga yang terkena dampak industri sawit. Tapi masih dilakukan beberapa proses sebelum mengalokasikan DBH itu,” terangnya, Selasa (28/2).
Kemenkeu sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menentukan besaran DBH perkebunan sawit, kepada masing-masing daerah penerima. Pasalnya, sampai saat ini DBH tersebut belum diterima Pemprov Kaltara.
“DBH sawit harusnya sudah masuk. Namun masih berproses, menunggu PP dulu baru bisa diterima hasilnya,” ujarnya.
Dikatakan Denny, paling tidak bisa masuk di APBD murni 2023 ini. Namun jika melihat prosesnya, ada kemungkinan bisa masuk saat APBD Perubahan. DBH sawit baru tahun ini diwacanakan. Terkait pertambangan, migas maupun perkebunan sudah berjalan dari tahun sebelumnya. “Jadi memang yang DBH sawit ini saja yang belum kita terima,” tutupnya. (fai/uno)