TANJUNG SELOR – Bagi hasil pajak daerah pada tahun 2023 teruntuk setiap kabupaten dan kota akan dibagikan.
Tak terkecuali bagi Kabupaten Bulungan, yang tahun ini diprediksi dana alokasi pendapatan pajak mengalami peningkatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada pasal 4 dijelaskan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Bahwa setiap daerah memiliki pendapatan pajak, termasuk laporan pencapaian pajak yang ada di setiap kabupaten kota. “Alhamdulillah, kita mendapatkan alokasi Rp 83 miliar. Tentu ini jadi tugas besar, khusus dalam peningkatan berapa kewajiban pajak,” jelas Asisten III Setkab Bulungan Adi Irwansyah, Kamis (2/3).
Untuk merealisasikan pendapatan pajak tersebut, dibutuhkan peran masyarakat taat membayar pajak. Menurut Adi, tidak hanya kendaraan yang jadi penyumbang tertinggi pendapatan pajak. Kategori pajak air permukaan, juga yang membuat Bulungan alokasinya meningkat.
“Ketaatan masyarakat terhadap pajak, tentu jadi salah satu yang akan menunjang tercapainya alokasi pendapatan yang meningkat,” harapnya. (*/ika/uno)