MANAGED BY:
SELASA
28 MARET
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Jumat, 03 Maret 2023 13:04
Tunggu Salinan Putusan

Eksekusi terhadap Mantan Wawali Tarakan

BELUM DIEKSEKUSI: Mantan Wakil Wali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat (paling kanan) saat berada di Lapas Kelas IIA Tarakan.

TARAKAN - Eksekusi badan mantan Wakil Wali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat belum dilakukan jaksa. Sebab melalui permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi dikeluarkan MA pada pada 21 Desember 2022 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima mengatakan, jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dan panitera menyerahkan salinan putusan kepada jaksa. Terkait dengan putusan Kasasi Khaeruddin Arief Hidayat, pihaknya mendapatkan petikan putusan pada awal Februari lalu.

“Atas putusan itu saya menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (Khaeruddin Arief Hidayat),” ungkap, Kamis (2/3).

Dalam surat pemanggilan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltara, Ketua DPRD Kaltara dan Kejati Kaltim. Hal itu dilakukan pihaknya lantaran hingga saat ini, Khaeruddin Arief Hidayat masih berstatus aktif sebagai Anggota DPRD Kaltara. “Sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir. Dengan alasan jaksa baru mendapatkan petikan dan belum salinan putusan. Tidak sesuai dengan pasal 270 KUHP,” sebutnya.

Pihaknya memastikan sudah melakukan eksekusi, kepada yang bersangkutan dengan mengeluarkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan langsung sesuai prosedur. Bahkan pemanggilan pun sudah dilakukan dua kali. Jika salinan putusan sudah diterima, maka eksekusi akan segera dilakukan oleh jaksa.

“Jadi kami akan tetap SOP dengan melakukan pemanggilan. Nanti kami tunggu salinan putusannya juga,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan kasasi MA yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan orimair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair serta menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Akhirnya MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200.000.000 terhadap Khaeruddin Arief Hidayat. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat, juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000, paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan MA, apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. (sas/uno)


BACA JUGA

Selasa, 28 Maret 2023 07:31

Kasus Tambang Emas Ilegal Hasbudi, Barang Bukti Belum Dilelang

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan belum melelang barang…

Selasa, 28 Maret 2023 07:31

BI Kaltara Sediakan Uang Kartal Rp 922 M

TARAKAN - Berdasarkan hasil pengamatan melalui siklus tahunan, data menunjukkan…

Senin, 27 Maret 2023 10:27

“Gotong Royong” Bangun Kaltara, Tingkatkan Infrastruktur, Targetkan Koneksi Antardaerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum…

Senin, 27 Maret 2023 10:26

Penyelenggara Arus Mudik Wajib Lengkapi Fasilitas

TARAKAN–Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltara akan melakukan pemantauan terhadap…

Minggu, 26 Maret 2023 11:53

Ada yang Bocor, Perbaikan Pipa Distribusi Air Baku Ditarget 2 Hari

TARAKAN - Satuan Kerja (Satker) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan…

Minggu, 26 Maret 2023 11:51

Tunggu Keputusan KPU RI

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara)…

Jumat, 24 Maret 2023 08:55

Dirikan 5 TPS Khusus di Lapas

TARAKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, akhirnya menyiapkan 5…

Jumat, 24 Maret 2023 08:52

Awal Puasa, Penumpang Damri Sepi

TANJUNG SELOR - Memasuki awal puasa Ramadan 1444 Hijriah, tidak…

Kamis, 23 Maret 2023 18:35

Hilal Terhalang Gunung dan Awan Tebal

TANJUNG SELOR - Untuk menentukan awal Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi, ditandai…

Kamis, 23 Maret 2023 10:43

Distribusi Terlambat, Harga Komoditas Pokok di Bulungan Meningkat

Memasuki bulan suci Ramadan, harga sejumlah bahan pokok penting (bapokting)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers