TARAKAN - Eksekusi badan mantan Wakil Wali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat belum dilakukan jaksa. Sebab melalui permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi dikeluarkan MA pada pada 21 Desember 2022 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima mengatakan, jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dan panitera menyerahkan salinan putusan kepada jaksa. Terkait dengan putusan Kasasi Khaeruddin Arief Hidayat, pihaknya mendapatkan petikan putusan pada awal Februari lalu.
“Atas putusan itu saya menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (Khaeruddin Arief Hidayat),” ungkap, Kamis (2/3).
Dalam surat pemanggilan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltara, Ketua DPRD Kaltara dan Kejati Kaltim. Hal itu dilakukan pihaknya lantaran hingga saat ini, Khaeruddin Arief Hidayat masih berstatus aktif sebagai Anggota DPRD Kaltara. “Sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir. Dengan alasan jaksa baru mendapatkan petikan dan belum salinan putusan. Tidak sesuai dengan pasal 270 KUHP,” sebutnya.
Pihaknya memastikan sudah melakukan eksekusi, kepada yang bersangkutan dengan mengeluarkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan langsung sesuai prosedur. Bahkan pemanggilan pun sudah dilakukan dua kali. Jika salinan putusan sudah diterima, maka eksekusi akan segera dilakukan oleh jaksa.
“Jadi kami akan tetap SOP dengan melakukan pemanggilan. Nanti kami tunggu salinan putusannya juga,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan kasasi MA yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan orimair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair serta menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Akhirnya MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200.000.000 terhadap Khaeruddin Arief Hidayat. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat, juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000, paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan MA, apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. (sas/uno)