DBH Tahun Ini Turun Rp 33,6 M

- Minggu, 5 Maret 2023 | 06:00 WIB
Tommy Labo
Tommy Labo

TANJUNG SELOR - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah serta Pergub Nomor 37 Tahun tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Kota, sudah diterapkan.

Pemprov Kaltara telah membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten dan kota. Kepala Bapenda Kaltara Tommy Labo mengatakan, DBH yang diterima alami kenaikan dari tahun 2022 lalu. Target murni bagi hasil pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten kota tahun 2022 berjumlah Rp 338.336.612.552. Untuk target alokasi sementara bagi hasil pajak daerah tahun 2023 berjumlah Rp 304.719.304.774.

“Untuk Kabupaten Bulungan Rp 83.747.454.748, Kota Tarakan Rp 74.618.429.078, Nunukan Rp 52.057.486.463, Malinau Rp 57.105.835.651 dan Kabupaten Tana Tidung Rp 37.190.098.834,” sebutnya, Jumat (3/3).

Jika melihat DBH tersebut, ada penurunan dari tahun lalu sebesar Rp 33.617.307.778. Terjadinya penurunan tersebut, diharapkan dapat dimaksimalkan anggaran yang ada. Dana yang telah diberikan melalui DBH ini, agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah.

Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltara Pollymaart Sijabat mengharapkan, pemerintah kabupaten dan kota dapat memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah sebaik-baiknya. Bahkan diminta menggali sumber pajak dengan sungguh-sungguh.

Itu menjadi harapan dan kebutuhan dari masyarakat. Sehingga DBH pajak yang ada, dapat benar-benar berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing. Terkait hal tersebut, maka dilakukan perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2019, menjadi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 di mana pada pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1. Yang menyebutkan, seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dianggarkan secara bruto.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan. Dalam menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lainnya dalam bagi hasil. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X