Disidang di Samarinda

- Minggu, 5 Maret 2023 | 06:41 WIB
AKAN DISIDANGKAN: Oknum Kasi Lala KSOP Kelas III Tarakan berinisial IS (baju oranye) usai diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di kantor Kejari Tarakan, Jumat (3/3).
AKAN DISIDANGKAN: Oknum Kasi Lala KSOP Kelas III Tarakan berinisial IS (baju oranye) usai diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di kantor Kejari Tarakan, Jumat (3/3).

TARAKAN - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menyerahkan IS, oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di kantor Kejari Tarakan, Jumat (3/3).

Dalam pelimpahan berkas perkara oknum Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan ini. Penyidik juga membawa barang bukti, berupa dokumen serta uang yang diduga hasil pungli.

Dari pantauan media ini, IS dititipkan Ditreskrimsus Polda Kaltara ke Rutan Mako Polres Tarakan pada Kamis (2/3) lalu. Keesokan harinya IS yang mengenakan topi berwarna abu-abu, masker serta menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan 01 Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim' tiba di kantor Kejari Tarakan.

“Hari ini (kemarin, Red) sudah proses tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Kaltara ke Kejati di Kejari Tarakan,” ujar Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gusti Agung Ari Kesuma.

Setelah dilimpahkan, IS dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan atau 22 Maret 2023 di Rutan Samarinda. Dalam masa penahanan tersebut, jaksa nantinya akan menyiapkan dokumen, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kami tahan di Rutan Samarinda, untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tuturnya.

Tak hanya IS, pihaknya juga menerima barang bukti uang senilai Rp 73 juta, handphone, laptop dan barang berharga. Persidangan nantinya akan dilakukan secara offline dan IS dihadirkan langsung ke persidangan. “Kalau saksi kami hadirkan langsung ke persidangan,” imbuhnya.

Kondisi kaki IS dalam keadaan diperban. Namun, Gusti mengaku kondisi IS dalam keadaan sehat. Sehingga IS langsung diberangkatkan dengan didampingi staf Seksi Penuntutan Kejati Kaltim dan personel Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Diberitakan sebelumnya, IS didapati personel Ditreskrimsus Polda Kaltara usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 November 2022 di kantor KSOP Kelas III Tarakan. Penetapan tersangka kepada IS diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan keberangkatan kapal di wilayah pelabuhan Tarakan.(sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X