Dua Penjual Togel Dibekuk Polisi

- Senin, 6 Maret 2023 | 09:11 WIB
UNGKAP PERJUDIAN: Dua tersangka dugaan tindak pidana perjudian kembali diamankan Unit Resmob Polres Tarakan, pada 17 Februari lalu.
UNGKAP PERJUDIAN: Dua tersangka dugaan tindak pidana perjudian kembali diamankan Unit Resmob Polres Tarakan, pada 17 Februari lalu.

TARAKAN - Unit Resmob Polres Tarakan kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perjudian kupon putih atau togel.

Dua pria berinisial BS (54) dan CJ (47) diamankan, usai melakukan transaksi togel di Jalan Seroja II, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 21.00 Wita, pada 17 Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan mengakui, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian di tempat tersebut. Unit Resmob yang langsung mendatangi TKP berkedok warung kopi dan bengkel. Alhasil, mendapati BS baru saja melakukan transaksi togel.

Dengan cara memfoto kupon togel dan mengirimkan kepada seseorang. “Saat ditanyakan terkait keterlibatan orang lain, BS mengakui mengirimkan foto nomor togel kepada CJ dengan menggunakan pesan singkat di WhatsApp,” jelasnya, Minggu (5/3).

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menuju rumah CJ yang tidak jauh dari TKP. CJ akhirnya menunjukkan handphone yang digunakan untuk transaksi togel. Saat dilakukan pemeriksaan, BS berperan untuk melakukan penyetoran hasil penjualan togel kepada CJ.

Setelah itu, CJ menyetorkan dana pembeli togel ke salah satu website perjudian melalui akun pribadinya.

“CJ mendapatkan hasil penjualan keuntungan 30 persen. Sedangkan BS mendapatkan keuntungan 10 persen dari kemenangan penjualan kupon putih. Mereka beroperasi sudah sebulan, tapi akan kami kuatkan dalam rekening koran,” ujarnya.

Selain menjalankan usaha warung kopi dan bengkel, BS juga menjalankan penjualan togel bekerja dengan tersangka CJ. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 3 unit handphone, uang tunai Rp 356 ribu, 2 lembar kertas catatan nomor togel, 1 toples warna ungu dan 1 kartu ATM.

Tersangka pun disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X