39 Kubik Kayu Tak Bertuan Diamankan

- Senin, 6 Maret 2023 | 09:14 WIB
KAYU ILEGAL: Personel Kodim 0907 Tarakan bersama UPTD KPH Tarakan menunjukkan barang bukti 39 kubik kayu ilegal di Makodim 0907 Tarakan, Sabtu (4/3) lalu.
KAYU ILEGAL: Personel Kodim 0907 Tarakan bersama UPTD KPH Tarakan menunjukkan barang bukti 39 kubik kayu ilegal di Makodim 0907 Tarakan, Sabtu (4/3) lalu.

TARAKAN - Unit Intel Kodim 0907 Tarakan kembali mengamankan kayu ilegal. Kali ini sebanyak 39 kubik kayu jenis meranti campuran yang diamankan di RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Sabtu (4/3) saat sedang bongkar muat.

Komandan Kodim 0907 Tarakan Letkol Infanteri Reza Fajar Lesmana mengatakan, awalnya masyarakat memberitahukan jika ada aktivitas bongkar kayu di lokasi dan diangkut menggunakan perahu jongkong bermesin 40 PK. Karena diduga tak dilengkapi dokumen, aktivitas tersebut dilaporkan ke Kodim 0907 Tarakan.

Kemudian dari lokasi, sebanyak tiga perahu diamankan dengan kapasitas mesin masing-masing 40 PK. “Perahu ini mengangkut 39 kubik kayu. Jenisnya bermacam-macam, tapi mayoritas meranti,” ujarnya.

Saat digerebek, beberapa pelaku berhasil kabur setelah melihat personel Unit Intel Kodim 0907 Tarakan tiba di TKP. Namun satu perahu bersama nakhodanya sempat mencoba kabur dan berhasil ditangkap.

“Kami kejar dan dapat tiga perahu sebagai barang bukti. Namun, pelakunya kabur karena sudah melihat keberadaan kami. Jadi di TKP hanya ada orang-orang yang membongkar saja atau buruhnya,” tuturnya.

Namun, buruh tersebut tidak diamankan hanya dimintai keterangan. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan.

Diduga kayu ilegal ini berasal dari Sekatak, Kabupaten Bulungan dan dikirim ke Tarakan. Namun pihaknya belum mengetahui, kayu tersebut akan dijual kembali atau untuk dipakai oleh warga membangun rumah.

“Saya langsung melaporkan ke pimpinan, Danrem 092/Maharajalila selaku pimpinan kami. Selanjutnya diarahkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan, untuk kita adakan penyerahan barang bukti. Harapannya nanti ke depan kami bisa membuat suatu efek jera,” tegasnya.

Untuk 3 unit perahu saat ini berada di TKP dan kayu tersebut ditaksir mencapai Rp 100 juta. Pemilik kayu saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Kemungkinan ini sering. Jumlahnya juga luar biasa. Kalau 1 kubik untuk membangun rumah tidak apa-apa. Tapi kalau sampai puluhan kubik, ada pihak tertentu yang mencari keuntungan,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi letak geografis di Tarakan sebagai wilayah kepulauan menyulitkan petugas untuk mencegah praktik illegal logging. Apalagi banyak sejumlah pintu masuk di muara sungai yang dapat mengelabui petugas.

“Dengan banyaknya jalur masuk yang ada di Tarakan ini, sehingga agak sulit untuk menutup jalan masuk tadi. Inilah tugas kami sebagai TNI, ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Disitu kami bertugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal menanggulangi dan mencegah hal-hal ilegal yang ada di kewilayahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, UPTD KPH Tarakan, Agnes Noni mengatakan, 39 kubik kayu yang tidak dilengkapi dokumen akan diamankan. Selanjutnya perkara tersebut akan dilakukan pengembangan.

Padahal aktivitas tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusak hutan dan pasal 46, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Secara prosedural, seharusnya mengurus izin. Aktivitas ini marak terjadi,” singkat Agnes Noni. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X