Polisi Buru Pengendali Sabu 2,7 Kg

- Selasa, 7 Maret 2023 | 14:32 WIB
BUDAK NARKOTIKA: Polres Tarakan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg yangdiamankan dari dua tersangka, Senin (6/3).
BUDAK NARKOTIKA: Polres Tarakan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg yangdiamankan dari dua tersangka, Senin (6/3).

TARAKAN - Narkotika jenis sabu seberat 2.702,59 gram atau 2,7 kg diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan. Dua orang masing-masing berinisial MN (46) dan BS (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, tim opsnal awalnya mengamankan tersangka SL di wilayah Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 22.00 Wita pada 24 Januari lalu. Polisi turut menyita 5 bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 250 gram.

“Setelah itu, kami lakukan interogasi serta pemeriksaan. Pengakuan SL, sabu diambil dari Sebatik (Kabupaten Nunukan) yang berasal dari Tawau,” jelasnya, Senin (6/3).

Saat dilakukan penyelidikan, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan BS di wilayah pertambakan Desa Bebatu, Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada 21 Februari lalu. Polisi juga memanggil saksi dari tetangga pondok, untuk menyaksikan penggeledahan.

Saat membuka tas belanja berwarna kuning, polisi mendapati 3 plastik bening diduga berisi sabu seberat 2.702,59 gram atau 2,7 kg.

“BS mengatakan barang tersebut milik MN. MN saat itu berada di tambak sebelah sedang membantu panen. Kemudian personel opsnal mengamankan MN dan kami bawa ke Mako Polres Tarakan, guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Tak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan atau menelusuri pemilik sabu tersebut. Hasilnya, kedua tersangka mengakui pemilik barang berinisial AR dan RMS. Namun keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Disinggung soal RMS yang merupakan DPO Polres Nunukan. Pihaknya masih terus mendalami melalui proses penyelidikan.

“Keberadaan dua DPO ini sebagai pengendalinya atau mengatur perjalanan barang haram dari satu titik ke titik tujuan. Nanti kami dalami seandainya DPO sana (Polres Nunukan), lebih bagus lagi,” ujarnya.

Pertambakan di wilayah Bebatu ini hanya untuk menaruh sabu. Sebelum nantinya akan diedarkan ke Kota Tarakan. Diketahui kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja sebagai kurir sabu sebelum diedarkan.

Keduanya juga merupakan jaringan internasional. Karena diduga sabu didatangkan dari Malaysia. “Mereka ini kurir dan diupah sama DPO tadi,” imbuhnya.

Ronaldo menegaskan, ada 13.513 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Selain mengamankan dua tersangka dan narkotika diduga sabu seberat 2,7 kg. Pihaknya juga menyita 3 unit handphone dan 2 buah plastik.

“Barang ini (sabu) tidak ada harganya. Kalau kita hargai, berapa banyak lagi yang harus terkena penyalahgunaan ini. Harganya hanya untuk dimusnahkan. Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” sebutnya.(sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X