Daerah Blank Spot Kewenangan Pusat

- Selasa, 7 Maret 2023 | 14:33 WIB
PEMERATAAN TELEKOMUNIKASI: Desa Naha Aya yang berada di Kecamatan Peso Hilir merupakan salah satu desa yang mendambakan adanya jaringan telekomunikasi.
PEMERATAAN TELEKOMUNIKASI: Desa Naha Aya yang berada di Kecamatan Peso Hilir merupakan salah satu desa yang mendambakan adanya jaringan telekomunikasi.

TANJUNG SELOR – Di Kabupaten Bulungan masih terdapat wilayah blank spot jaringan telekomunikasi. Hal tersebut tentu membuat masyarakat kesulitan mendapatkan akses telekomunikasi. Seperti di Desa Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir.

Masyarakat di desa tersebut sudah cukup lama ingin menikmati kemudahan akses telekomunikasi. Pada kesempatan itu, Kepala Desa Naha Aya Libang Asan menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi maupun kabupaten, yang lakukan kunjungan di desa tersebut.

“Kami sangat merindukan adanya tower telekomunikasi. Saya berharap DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten dapat memperjuangannya,” harap Libang, Minggu (5/3) lalu.

Padahal, menurut Libang, di desanya sudah ada jaringan 4G. Akan tetapi, masyarakat belum bisa mengakses jaringan internet. Di Kecamatan Peso Hilir,  masih ada beberapa desa yang belum bisa menikmati jaringan internet.

Bupati Bulungan Syarwani pun membenarkan, ada tiga kecamatan di wilayah Hulu Sungai Kayan masih blank spot. “Rencananya tahun ini, ada lima program BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) untuk daerah blank spot. Dengan harapan program itu bisa terlaksana,” tuturnya.

Untuk penanganan daerah blank spot, menurut Syarwani, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, daerah memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut. 

“Kita tidak bisa memungkiri, masih ada titik blank spot yang sulit memperoleh akses telekomunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Dapil Kaltara Deddy Yevri Hanteru Sitoru mengakui, sudah pernah bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate untuk menanyakan persoalan daerah yang masih blank spot.

“Ini saya sampaikan waktu pandemi Covid-19. Banyak anak-anak di Kaltara yang harus berjuang untuk mencari jaringan, agar tetap bisa mengikuti proses pembelajaran,” tuturnya. 

Pada saat itu, Menkominfo menyampaikan jika ada 12.500 desa yang tidak memiliki tower telekomunikasi. Politisi PDI Perjuangan itupun coba melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretaris Kabinet (Seskab).

“Seharusnya, base transceiver station dibangun di 210 desa di Kaltara,” jelasnya.

Akan tetapi, karena adanya kasus korupsi pengadaan BTS akhirnya rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak bisa terealisasi di daerah. Sehingga, untuk sementara program itu dihentikan sampai kasus dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Deddy pun memastikan, tahun ini pembangunan BTS belum bisa terealisasi. Karena, baru akan diprogramkan kembali setelah kasus  dinyatakan inkrah. (*/ika/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X