Tunggu Tim Investigasi

- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:21 WIB
RAPAT DENGAR PENDAPAT: BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan bersama DPRD Tarakan membahas permasalahan sengketa lahan, Selasa (7/3).
RAPAT DENGAR PENDAPAT: BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan bersama DPRD Tarakan membahas permasalahan sengketa lahan, Selasa (7/3).

TARAKAN - Sengketa lahan Bandar Udara Juwata Tarakan dengan beberapa masyarakat sekitar, masih terus bergulir.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan kembali memanggil Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan bersama Kantor Pertanahan Tarakan dan Pemkot Tarakan. Anggota Komisi I DPRD Tarakan Edi Patanan mengatakan, permasalahan lahan bandara yang bersinggungan dengan masyarakat sudah terjadi bertahun-tahun dan belum diselesaikan.

Dari data Kantor Pertanahan Tarakan, berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 174 terdapat 107 hektare dan sertifikat hak pakai nomor 175 terdapat 9 hektare lahan milik bandara.

“Itu yang dikeluarkan BPN (Kantor Pertanahan). Tapi dalam penjelasan pihak bandara, ada kurang lebih 238 hektare yang menjadi kawasan bandara. Setelah kami lihat data yang ada ini bertentangan. Kalau BPN mengacu ke hak pakai, jadi 116,5 hektare,” jelasnya, Selasa (7/3).

Data dari bandara mencatat seluas 69,7 hektare yang terdiri dari 33 orang belum memiliki sertifikat. Dulunya lahan ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas seperti membuat tambak. Namun data dari Kelurahan Karang Anyar Pantai, dalam landasan pacu terdapat 95,2 hektare yang terdiri dari 42 orang.

Terdapat 2 orang yang telah diberikan pembayaran ganti untung oleh pihak bandara dengan total luasan 7 hektare. “Tetapi apa yang disampaikan bandara juga proses lahannya ini yang ada di Blok A. Akan segera dibentuk tim investigasi guna menyelesaikan masalah lahan ini,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pada lahan Blok C yang diklaim pihak bandara terdapat luasan 52,1 hektare. Lahan Blok C terletak di area jalan poros nasional yakni Jalan Aki Balak dan terdapat pemukiman penduduk sebanyak 10 RT yang berkisar 40 ribu penduduk. Sehingga pihaknya, telah memberikan kesempatan untuk mencari solusi.

“Kemudian seperti pengembalian batas juga. Kalau RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan kami menunggu tim investigasi yang dibentuk bandara,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan, Dodi Dharma Cahyadi menegaskan, telah menyampaikan laporan dari tindak lanjut rapat koordinasi belum lama ini ke DPRD Tarakan. Ia menegaskan, tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan melakukan audit. Untuk menginventarisir aset atau lahan bandara.

“Sudah juga kami sampaikan ke Inspektur Jenderal Perhubungan. Tim akan di turunkan ke Tarakan juga,” imbuhnya.

Adapun saat ini progresnya, tim investigasi tengah melakukan pengumpulan data dan melakukan analisis. Setelahnya itu, tim APIP akan ke lapangan untuk mengumpulkan data tambahan investigasi.

Disinggung soal target, pihaknya masih fokus melakukan tahapan sesuai standar prosedur. Mengingat tim APIP tak hanya mengatasi permasalahan di Tarakan saja.

“Ya ini permasalahan lahan cukup menyita perhatian. Mudah-mudahan sebulan selesai. Agar bisa datang ke sini, untuk koordinasi dengan Bidang Aset Pemkot Tarakan. Supaya bisa dibayarkan dan masyarakat tidak digantung lagi,” harapnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X