Rumuskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

- Kamis, 9 Maret 2023 | 08:24 WIB
SUSUN RAPERDA: Pemprov Kaltara menyusun Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi payung hukum.
SUSUN RAPERDA: Pemprov Kaltara menyusun Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi payung hukum.

TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) berkaitan pajak dan retribusi daerah.

Bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dirumuskan poin per poin yang akan dimasukkan dalam naskah akademik terhadap pajak dan retribusi daerah. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengungkapkan, penyelenggaraan pemerintahan baik pembangunan maupun lainnya, anggarannya dari APBD ataupun APBN. Di mana pendapatannya dari pajak dan retribusi daerah.

“Bersama dinas terkait dilakukan rakor dan sosialisasi. Untuk menghasilkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” terangnya, Rabu (8/3).

Setelah dilakukan penyusunan Raperda, selanjutnya diusulkan ke DPRD Kaltara agar dibahas bersama. Akan ada turunannya dalam bentuk Pergub. Sejalan dengan perkembangan pembangunan di Kaltara, maka hal ini perlu dilakukan. Retribusi contohnya, di Kaltara pendapatan melalui retribusi gencar diupayakan.

Misalnya, jika sebelumnya kegiatan pelatihan ASN digunakan sarana dan prasarana di kabupaten. Sekarang, akan menggunakan sarana prasarana milik provinsi. “Nantinya, akan ada biaya untuk penggunaan gedung milik provinsi. Kemudian biaya itu akan masuk dalam pajak atau retribusi,” ungkap Suriansyah.

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengharapkan, apa yang menjadi pembahasan bisa masuk dalam laporan antaran. Sehingga bisa masuk dalam naskah akademik. Hal itu bertujuan, untuk mendapatkan naskah akademik mengenai Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Kemudian Pergub tentang petunjuk pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.

“Targetnya pada Mei mendatang sudah tuntas Raperda dan Rapergub ini. Sehingga nanti dibahas di DPRD Kaltara,” harapnya.

Ia juga meminta, agar OPD teknis yang memiliki wewenang terhadap pajak dan retribusi yang belum digali harus dievaluasi. Kemudian, memasukkan objek dan subjek retribusi yang ke depan bisa menghasilkan dan menjadi pendapatan daerah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan, dari 30 pelayanan retribusi harus disederhanakan menjadi 16.

“Ini yang disesuaikan. Bahkan ada yang dulu dipungut dan sekarang tidak lagi. Sebagai contoh, pajak jasa tertentu disederhanakan dan ada perubahan nomenklatur. Jika tak diubah, maka tidak bisa ditarik,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X