Tersangka Nyaris Lolos ke Samarinda

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:42 WIB
UNGKAP SABU: Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke ember berisi air, Kamis (9/3).
UNGKAP SABU: Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke ember berisi air, Kamis (9/3).

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 262,24 gram. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air, Kamis (9/3).

Dari pengungkapan narkotika tersebut turut diamankan tersangka berinisial ADS. Bahkan, tersangka nyaris meloloskan barang haram itu ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itupun dibenarkan Ps Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP M Hasan Setiabudi melalui Wakasat Resnarkoba Ipda Magdalena Lawai.

Dia mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Februari lalu di Pelabuhan Kayan II Jalan Sabanar Lama. Tersangka mengambil barang haram tersebut dari gerbang Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Dari keterangan tersangka, barang bukti ini diberikan oleh orang yang tidak dikenalnya di Lapas Kelas IIA Tarakan,” ungkapnya.

Antara tersangka dan orang yang berada di gerbang Lapas Kelas IIA Tarakan, ternyata tidak saling kenal. Keduanya hanya berkomunikasi menggunakan handphone. Usai tersangka mengambil paket sabu tersebut, langsung menuju Tanjung Selor, Bulungan.

“Kami langsung amankan tersangka setibanya di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. Karena kami sudah melakukan koordinasi dengan tim,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, berhasil mengamankan 7 bungkus plastik bening sabu. Dengan total 273,02 gram dan berat bersihnya 262,24 gram. “Ini yang kedua kali tersangka membawa sabu. Pertama, berhasil diloloskan 2 bal sabu. Dalam satu bal itu masing-masing 100 gram,” imbuhnya. 

Tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X