Penerapan KTP Digital Bertahap

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:43 WIB
TERAPKAN KTP DIGITAL: Sampai saat ini masyarakat masih banyak yang menggunakan e-KTP dalam bentuk fisik.
TERAPKAN KTP DIGITAL: Sampai saat ini masyarakat masih banyak yang menggunakan e-KTP dalam bentuk fisik.

TANJUNG SELOR - Penghapusan penggunaan blangko e-KTP dan menggantinya menjadi KTP Digital masih butuh waktu.

Meski sudah ada informasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun penggunaan e-KTP tetap masih bisa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) Sanusi mengatakan, rencana penggantian e-KTP ke KTP Digital akan dilaksanakan secara bertahap. Penghapusan tidak dilakukan dalam kurun waktu cepat. Sebab perlu proses dalam menerapkan KTP Digital.

Disdukcapil pun tetap berupaya memenuhi kebutuhan blangko, sambil memberikan pemahaman penerapan KTP Digital. “Saat ini difokuskan untuk e-KTP yang baru melakukan perekaman. Bukan yang setiap lakukan perubahan data dilakukan penggantian blangko,” jelasnya, Kamis (9/3).

Penghentian akan dimulai saat blangko mulai habis. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar blangko disetop untuk mengurangi beban pengeluaran negara. Sehinga diberlakukan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Untuk memutus penggunaan e-KTP, maka diganti dengan IKD. 

“Biarpun begitu, IKD juga tidak bisa semua. Apalagi terhadap wilayah yang tidak ada jaringan. Tapi akan dipilah-pilah, jika tidak ada jaringan. Maka tidak ada IKD, sehingga diberikan KTP,” terangnya.

Dalam penerapan KTP Digital tidak bisa secara keseluruhan. Sebab sambil dilakukan sosialisasi mengenai KTP Digital. Saat ini, pihaknya masih menerapkan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara. Meski belum juga secara keseluruhan.

“Ke depan, kemungkinan penggunaan KTP Digital akan lebih masif di layanan umum lainnya. Penggunaannya, di lingkungan pemprov Kaltara sebagai bagian dari uji coba,” tuturnya.

KTP Digital juga bisa digunakan di beberapa fasilitas umum seperti bandara. Termasuk nantinya di beberapa fasilitas umum lainnya. Aktivasi KTP Digital hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. Namun aktivasi itu tetap harus didampingi petugas dari Disdukcapil.

Apabila sudah diterapkan secara luas, bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Syaratnya, harus mendownload terlebih dahulu aplikasi di handphone yang mendukung aplikasi tersebut. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X