Awasi Reseller Kosmetik Ilegal

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:43 WIB
KOSMETIK ILEGAL: Polres Tarakan ungkap dugaan penyelundupan kosmetik ilegal yang melibatkan pejabat di PT Pos Indonesia Tarakan, Rabu (8/3) lalu.
KOSMETIK ILEGAL: Polres Tarakan ungkap dugaan penyelundupan kosmetik ilegal yang melibatkan pejabat di PT Pos Indonesia Tarakan, Rabu (8/3) lalu.

TARAKAN - Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan pemeriksaan mendalam, terhadap tiga tersangka dugaan penyelundupan kosmetik ilegal.

Diketahui Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan berinisial TB (32) dan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan berinisial CH (52).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, saat ini masih mempersiapkan pemeriksaan bersama ahli lanjutan. Nantinya ahli lanjutan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.

“Pemeriksaan nantinya ke BPOM. Mungkin harinya nanti saya koordinasi dengan Kasat Reskrim dulu,” jelasnya, Kamis (9/3).

Ia mengakui, sudah banyak melibatkan saksi yang turut dilakukan pemeriksaan sebelum adanya penetapan tersangka. Selain CH dan TB, pria berinisial JM turut ditetapkan sebagai tersangka. JM diketahui berperan sebagai kurir reseller atau penjual ulang kosmetik ilegal terbesar di Kabupaten Nunukan. Sementara penjual yang berinisial M masih diburu polisi.

“Kalau M ini kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang) dari hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tiga tersangka. Kalau PT Pos sudah cukup, sudah kami periksa juga. Tersangka masih kami tahan,” tegasnya.

Mengantisipasi penyelundupan serupa, pihaknya kini melakukan pengawasan kepada reseller kosmetik ilegal di Tarakan. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, dalam pengungkapan penyelundupan kosmetik ilegal. Sebab, kasus yang menimpa pejabat Kantor Pos Indonesia Tarakan didasari atas laporan masyarakat.

“Jadi kalau misalnya masih ada peredaran di luar sana, tolong kami diberi tahu. Supaya kami bisa kembangkan lagi penyelidikan ke arah sana. Karena fokus kami justru bukan ke bawah, tapi ke yang besarnya. Justru ke depan fokusnya kami tidak adalagi yang menyelundupkan ini,” harapnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan kosmetik ilegal. Sebab kosmetik ilegal yang dijual dengan harga murah tersebut, sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Makanya kalau sudah ada izin edar berarti itu tidak berbahaya. Kalau tidak ada kan berarti berbahaya. Jadi ada aturannya barang yang dijual sudah harus ada izin edar. Kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai banyak yang kena penyakit,” pesannya.

Hingga saat ini, pihak PT Pos Indonesia Tarakan belum memberikan tanggapan, meski sudah mendatangi kantor. Dari pantauan Harian Rakyat Kaltara, aktivitas pelayanan Kantor Pos masih tetap buka. Hanya ada dua loket dari empat loket yang membuka layanan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X