Musnahkan Barang Bukti Dua Jenis Narkotika

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:41 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Narkotika jenis tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di halaman kantor BNNP Kaltara, Jumat (10/3).
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Narkotika jenis tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di halaman kantor BNNP Kaltara, Jumat (10/3).

TARAKAN - Narkotika jenis sabu seberat lebih dari 500 gram dan ganja 182,92 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Jumat (10/3).

Pemusnahan didasari dari 3 laporan polisi berbeda, sejak Desember 2022-Februari 2023. Berbeda dengan sabu yang dilarutkan ke dalam air. Untuk pemusnahan ganja dilakukan dengan cara di blender dan dibakar.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Deden Andriana menjelaskan, pada perkara ganja dapatkan informasi dari BNNP Sumatera Utara. Bahwa ganja tersebut sudah dalam perjalanan melalui Bandar Soekarno Hatta. Dengan alamat tujuan ke Kabupaten Malinau, Kaltara melalui jasa pengiriman pada 14 Desember 2022.

“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, untuk berangkat dan mengungkap siapa penerimanya di Malinau. Untuk melakukan undercover buying,” jelasnya.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap penerima paket tanaman narkotika itu. Pihaknya menemui kendala teknis. Sebab petugas salah satu jasa pengiriman, menuliskan paket tersebut merupakan milik polisi di dalam sistem. Sehingga keterangan tersebut muncul, dalam aplikasi dan terlihat oleh pelaku atau penerima barang.

“Sehingga sudah bocor (informasinya). Jadi penerima sudah tahu barang tersebut dikuasai petugas dan tidak jadi diambil penerimanya,” tegasnya.

Sementara pada perkara sabu, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Karang Rejo, Tarakan Barat sekira pukul 14.00 Wita, 24 Januari lalu. Tim Pemberantasan akhirnya mencurigai seseorang, yang sedang menaiki sepeda motor dan membawa kantong plastik berwarna hitam.

Saat dihentikan pelaku mencoba melarikan diri dan membuang kantong plastik di area hutan mangrove. “Tapi pelaku berhasil kami tangkap yang berinisial SU. Lalu kami cari barang bukti di hutan mangrove bersama petugas jaga. Didapati kantong plastik berisi plastik bening diduga sabu seberat 509,83 gram,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, SU mengaku sabu sudah dicampuri dengan tawas. Bahkan diduga ada 500 gram tawas dan 2 gram sisanya jenis sabu. Saat dilakukan pengecekan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Kami juga kaget, kok sabu kaya begini. Biasanya sesama sindikat polanya begini,” imbuhnya.

Awalnya, SU ini baru menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Sehingga pemberi sabu berhasil meloloskan diri. Diduga sabu akan diedarkan kembali di Tarakan.

Perkara ketiga, pihaknya mengamankan pria berinisial SD di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 11.00 Wita, 13 Januari lalu. Pengungkapan ini didasari atas laporan masyarakat. Terkait maraknya peredaran narkotika. Lokasi SD diamankan seringkali dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kami sudah dapat identitas SD alias Bota. Disitu kami mengecek kandang ayam dan di dalam sudah ada pelaku. Kami geledah SD dan ditemukan dompet berisi 55 bungkus plastik bening berisi sabu. Sabu ini sempat ditaruh di dalam lubang kecil, di bawah tanah yang ditutupi karung,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X