TARAKAN - Oknum petugas jasa pengiriman ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penyelundupan kosmetik ilegal.
Kali ini oknum karyawan JNE Tarakan berinisial AGH dan wanita berinial R, yang merupakan karyawan sub agen JNE Sebatik yang ditetapkan tersangka. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, Subdit Gakkum mendapat informasi adanya penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sekitar pukul 12.00 Wita, pada Jumat (24/2) pekan lalu.
Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya melihat paketan barang yang diangkut ke salah satu mobil box milik JNE Tarakan. Tak langsung melakukan pemeriksaan, pihaknya menunggu mobil tersebut jalan keluar dari pelabuhan. Saat mobil berhenti di Jalan Yos, Kelurahan Selumit Pantai, personel Subdit Gakkum langsung menggeledah mobil.
“Alhasil, kami temukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merek Briliant Skin. Selanjutnya mobil dibawa ke Mako Ditpolairud dan dibuka serta disaksikan karyawan JNE juga,” jelasnya, Senin (13/3).
Tak hanya dua tersangka yang diamankan, pihaknya melakukan daftar pencarian orang (DPO) kepada wanita berinisial S yang diduga sebagai reseller kosmetik ilegal. Kedua tersangka diketahui melakukan persekongkolan, untuk mengirim kosmetik ilegal dengan tujuan di wilayah Indonesia sesuai pesanan S.
Keduanya diupah Rp 18.000 dalam setiap kilogram barang yang akan dikirim. “Sementara yang kami amankan ini 300 kg dengan total 11 koli,” sebutnya.
Dari 11 koli yang diamankan, hanya 2 koli yang memiliki resi dengan tujuan Surabaya dan Banjarmasin. Sisanya 9 koli, resinya baru akan dicetak di kantor JNE Tarakan. Sementara alamat pengiriman yang tertera merupakan alamat fiktif.
“Kemungkinan tersangka baru kita akan lakukan pengembangan. Apakah terlibat atau tidak Kepala JNE-nya, itu yang masih kami dalami. DPO juga diduga sudah melarikan diri ke Tawau (Malaysia). Aliran dana akan kami selidiki. Rekening koran sudah kami amankan. Itu dalam penyelidikan. Apalagi alamatnya (pengiriman) itu pakai inisial, palsu semua,” bebernya.
Bambang menegaskan, modus yang digunakan tersangka hampir sama dengan perkara yang diungkap Polres Tarakan. Salah satunya melakukan kemufakatan jahat dengan jasa pengiriman.
“Pengakuannya sudah dilakukan sejak tahun 2022. Jadi kemungkinan besar hampir sama (modusnya). Dari Sebatik barang ini dikirim ke Tarakan. Nanti dari Tarakan baru dikirim lagi ke daerah lainnya,” tuturnya.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. (sas/uno)