MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Selasa, 14 Maret 2023 06:57
Diduga Reseller Kosmetik Ilegal, Satu Wanita Masuk DPO
PENGUNGKAPAN KOSMETIK ILEGAL: Oknum jasa pengiriman di Tarakan diduga turut meloloskan pengiriman kosmetik ilegal, Senin (13/3).

TARAKAN - Oknum petugas jasa pengiriman ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penyelundupan kosmetik ilegal.

Kali ini oknum karyawan JNE Tarakan berinisial AGH dan wanita berinial R, yang merupakan karyawan sub agen JNE Sebatik yang ditetapkan tersangka. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, Subdit Gakkum mendapat informasi adanya penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sekitar pukul 12.00 Wita, pada Jumat (24/2) pekan lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya melihat paketan barang yang diangkut ke salah satu mobil box milik JNE Tarakan. Tak langsung melakukan pemeriksaan, pihaknya menunggu mobil tersebut jalan keluar dari pelabuhan. Saat mobil berhenti di Jalan Yos, Kelurahan Selumit Pantai, personel Subdit Gakkum langsung menggeledah mobil.

“Alhasil, kami temukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merek Briliant Skin. Selanjutnya mobil dibawa ke Mako Ditpolairud dan dibuka serta disaksikan karyawan JNE juga,” jelasnya, Senin (13/3).

Tak hanya dua tersangka yang diamankan, pihaknya melakukan daftar pencarian orang (DPO) kepada wanita berinisial S yang diduga sebagai reseller kosmetik ilegal. Kedua tersangka diketahui melakukan persekongkolan, untuk mengirim kosmetik ilegal dengan tujuan di wilayah Indonesia sesuai pesanan S.

Keduanya diupah Rp 18.000 dalam setiap kilogram barang yang akan dikirim. “Sementara yang kami amankan ini 300 kg dengan total 11 koli,” sebutnya.

Dari 11 koli yang diamankan, hanya 2 koli yang memiliki resi dengan tujuan Surabaya dan Banjarmasin. Sisanya 9 koli, resinya baru akan dicetak di kantor JNE Tarakan. Sementara alamat pengiriman yang tertera merupakan alamat fiktif.

“Kemungkinan tersangka baru kita akan lakukan pengembangan. Apakah terlibat atau tidak Kepala JNE-nya, itu yang masih kami dalami. DPO juga diduga sudah melarikan diri ke Tawau (Malaysia). Aliran dana akan kami selidiki. Rekening koran sudah kami amankan. Itu dalam penyelidikan. Apalagi alamatnya (pengiriman) itu pakai inisial, palsu semua,” bebernya.

Bambang menegaskan, modus yang digunakan tersangka hampir sama dengan perkara yang diungkap Polres Tarakan. Salah satunya melakukan kemufakatan jahat dengan jasa pengiriman.

“Pengakuannya sudah dilakukan sejak tahun 2022. Jadi kemungkinan besar hampir sama (modusnya). Dari Sebatik barang ini dikirim ke Tarakan. Nanti dari Tarakan baru dikirim lagi ke daerah lainnya,” tuturnya.

Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 12:19

Kendala Infrastruktur, Pengembangan Ketahanan Pangan di Bulungan Belum Maksimal

TANJUNG SELOR – Kawasan pertanian di Bulungan terus ditingkatkan untuk memenuhi…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:11

Di Tanjung Selor Pembelian Pertalite Berlakukan Full QR

TANJUNG SELOR – Dalam memastikan kuota harian lebih tepat sasaran…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Imigrasi Awasi TKA di Dua Subkon di Proyek KIHI

TARAKAN - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Perkara Sabu 21 Kg di Kaltara, Masuk Agenda Pembuktian JPU

TARAKAN- Sidang perkara sabu 21 kg yang diungkap Polda Kaltara,…

Jumat, 09 Juni 2023 03:09

Petani Rumput Laut di Kaltara Tak Terkendali, Diduga Langgar Zona Tanam, Ganggu Lalu Lintas Pelayaran

TANJUNG SELOR – Lokasi budidaya rumput laut kerap dikeluhkan, dikarenakan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:29

Rumah Sepi, Handphone Raib

TARAKAN - Pria berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Terpidana Mati Meninggal di Lapas

TARAKAN - Terpidana mati, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar dipastikan…

Rabu, 07 Juni 2023 00:54

Tiga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas eksepsi yang…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

Sidang Tatap Muka Masih Dipilah

TARAKAN - Sidang luar jaringan (luring) atau tatap muka sudah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers